Jakarta,Berita Permata.com|| Kasus kopi sianida yang melibatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah film dokumenternya ditayangkan pada beberapa waktu lalu
Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, dan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun menjadi pusat perhatian. Edi meyakini Jessica bersalah, sementara Otto meyakini kliennya tidak bersalah.
Minta Maaf kepada Otto hasibuan
Setelah adanya perselisihan di antara keduanya, Edi Darmawan meminta maaf kepada Otto Hasibuan, seperti yang terlihat dalam unggahan video di akun TikTok @asriamelya3.
Pertama saya mau izin dulu minta maaf ke Otto Hasibuan. Setelah saya pikir-pikir, ternyata lawyer Otto Hasibuan itu orang baik, meskipun saya suka ngomong-ngomong yang kurang baik terhadap beliau, tapi beliau nanggapinnya luar biasa,” kata Edi Darmawan yang dikutip pada Senin, 13 November 2023.
Selain itu, Edi juga memberikan apresiasi kepada Otto atas sikap bijaknya dalam menghadapi ucapan-ucapannya yang mungkin kurang mengenakkan.
Pak Otto, maafin saya, meskipun saya lebih tua dari pak Otto, cuman saya jadi malu, seorang Pak Otto bisa maafkan saya hal-hal yang sayanya tidak pantas, dan hari ini mungkin terakhir saya keluar dan kalau bisa terakhir ya jangan ditambahin lagi,” tambahnya.
Menyinggung rencana peninjauan kembali (PK) yang kabarnya akan dilakukan oleh Otto Hasibuan untuk Jessica Wongso, Edi berpesan agar hukum di Indonesia yang dianggapnya sudah baik tidak dirusak
“Kemudian, pak Otto kan mau PK (peninjauan kembali) nih. Saya mau kasih bekel sama pak Otto, saya gak pusing berhasil atau tidak, tapi hukum di Indonesia ini jangan pak Otto rusak karena sudah bagus berjalan, dan jangan dibuat cedera,” jelas Edi.
Jelaskan tentang Barang Bukti
Lebih lanjut, ayah Mirna juga menjelaskan tentang barang bukti yang belum ditampilkan di pengadilan. Ia menyatakan bahwa video tersebut bukan miliknya dan tidak ada niat untuk menyembunyikan data.
Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik. Itu (barang bukti tangan Jessica) pada saat 2016 ditemukan dengan rentetan data-data visual lainnya. Itu hanya dari belakang saja, dari depan nanti ada,” terangnya
“Itu untuk dua keperluan, satu AFP (Australian Federal Police) dan kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Mukti itu sampai bawa itu cuma ditunjukkin aja, enggak dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian,” pungkasnya