TELUKKUANTAN,Berita permata.com|| Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Mardansyah, rupanya turut diperiksa sebagai saksi, terkait kasus Hotel Kuansing bersama dengan saksi lainnya perihal studi kelayakan pembangunan hotel tersebut.
Hal ini terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo membeberkan progres pengembangan kasus Hotel Kuansing paska penetapan 2 tersangka Hardi Yakub dan Suhasman. Menurut Nurhadi, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa puluhan saksi
Lebih spesifik Kajari menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya juga mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing. Oleh karenanya pihaknya akan memanggil saksi dari Universitas Riau seperti Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan lain-lainnya. Bahkan Nurhadi pun tidak menampik jika Mardansyah yang kini menjabat Kadiskopdagrin juga turut diperiksa kembali.
”Iya ada (Mardansyah-Red). Juga ada dosen Unri yang diperiksa sebagai kapasitas sebagai ahli yang melakukan study kelayakan pembangunan hotel. Ini saksi-saksi diperiksa lagi, karena penyidikan khusus dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hardi Yakub dan Suhasman,” beber Nurhadi.
Nurhadi juga berkeyakinan pihaknya juga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing ini. Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara maraton demi pengumpulan bukti-bukti yang kuat agar kasus ini biar bisa selesai dan terang benderang.
”Sementara dua tersangka. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika alat bukti mencukupi,” pungkas mantan Kajari Kaur Bengkulu ini.
Sementara itu, Kadiskopdagrin Mardansyah saat dihubungi Pekanbaru MX Rabu (15/11/2023), untuk dimintai komentarnya terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi di kasus Hotel Kuansing tidak dapat dihubungi. Meski Pekanbaru MX sudah mencoba menghubunginya lewat panggilan maupun chat via Whatsapp.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, kepada Pekanbaru MX menjelaskan, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 22, 6 miliar lebih.
Kajari juga menyebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.