LBH PERMATA INDONESIA Lakukan Penyuluhan Hukum Di Rutan kelas I Pekanbaru

Pekanbaru, Berita Permata.com || LBH PERMATA INDONESIA Lakukan penyuluhan Hukum di Rutan kelas I Pekanbaru Tentang bantuan hukum secara cuma cuma.

Pada hari Jum,at tanggal 10 November 2023, team Advokat dan paralegal LBH PERMATA INDONESIA melaksanakan penyuluhan hukum di rutan kelas I Pekanbaru terhadap  para tahanan yang masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan negeri (sidang), yang turun pada saat melakukan dari LBH PERMATA INDONESIA yaitu ketua umum Ondroita Tafonao, S.H., Arisman Harefa, S.H., Hendra zebua, S.H., Herman Yosef Yakian Mendrofa, S.H., Selvin Delpian Giawa, S.H., Deltan Tafonao – Herman Hulu – Reli Tafonao –   Neskarya hulu (magang), dan disambut oleh kepala rutan kelas I Pekanbaru yang di wakili oleh Kasi Tahanan dan bagian Register Tahanan.

Peserta sosialisasinya adalah para tahanan rutan yang masih proses mengadili di pengadilan negeri yang berbeda beda yaitu ada di pengadilan negeri Pekanbaru, pengadilan negeri pelalawan dan lain lain.

Sebagai pematerinya langsung Direktur LBH PERMATA INDONESIA dengan materi sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang  Bantuan Hukum, agar para pejuang keadilan dan yang tersandung permasalahan Hukum tapi tidak sanggup untuk membayar biaya akomodasi pengacara maka kita dari LBH PERMATA INDONESIA siap melakukan pendampingan hukum baik di persidangan, upaya hukum dan juga pendampingan di tingkat kepolisian dengan persyaratan harus mengajukan permohonan bantuan hukum di kantor kita dan wajib ada surat keterangan tidak mampu atau identitas lainya yang menunjukkan bahwa betul saudara adalah tergolong tidak mampu, terang direktur LBH PERMATA INDONESIA.

Pegawai Rutan kelas I Pekanbaru mengucapkan terimakasih banyak terhadap LBH PERMATA INDONESIA yang telah meluangkan waktu untuk melakukan sosialisasi hukum terhadap para tahan kita, dan harapan kita bersama agar hal seperti ini jangan hanya kali ini saja akan tetapi tetap untuk selanjutnya atau terus menerus, dan menyampaikan juga terhadap para peserta sosialisasi nya agar memanfaatkan hal ini untuk bertanya tentang kasus bapak bapak yang saat ini jalankan dan apa saja yang menjadi upaya hukum yang saudara bisa tempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *