Jakarta, Berita Permata.com|| Mahkamah Agung (MA) menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat dosen Fisipol UGM, Eric Hiariej. Eric dipecat UGM karena tindak pelecehan seksual kepada mahasiswi lebih dari sekali.
Sebagaimana dirangkum dari putusan yang dilansir website MA, Rabu (15/11/2023), Eric dipecat berdasarkan putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022. Sebelumnya, Eric sudah diberikan hukuman disiplin pada 2016 oleh Dekan Fisipol UGM.
Tidak terima dengan keputusan Mendikbud itu, Eric Hiariej mengajuakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Eric Hiariej beralasan Mendikbud telah melanggar asas nihil in lege intolerabilius er quam eandem rem diverso jure censari (hukum yang tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa persidangan). Eric Hiariej juga memberikan pembelaan diri, yaitu:
Harus ditekankan sekali lagi, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut. Di samping itu, Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut. Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya. Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.
Dalam jawabannya, Mendikbud memberikan alasan memecat Eric Hieriej yaitu membangun hubungan yang bersifat romantis dengan mahasiswi, melakukan pelecehan seksual disertai dengan usaha yang mengarah pada serangan seksual pada mahasiswi dan telah melakukan serangan seksual pada mahasiswi.
Atas hal tersebut, PT TUN lalu memutuskan untuk menolak banding itu.
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Ariyanto dengan anggota Aruf Nurdua dan Undang Saepudin.
PT TUN Jakarta menilai keputusan Dekan Fisipol tahun 2016 dimaksudkan untuk melakukan pembinaan terhadap Eric Hiariej dengan harapan dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
“Namun tidak berhasil karena Penggugat menolak melanjutkan proses konseling yang harus ditempuh,” ucap majelis banding.
Atas hal itu, Eric Hiariej mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian putus majelis kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan kasasi itu diketok pada 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.
Pemecatan Eric Hiariej itu dibenarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, sebagaimana dikutip dari detikJogja, Rabu (15/11/2023).
Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu dia juga sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.
“Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik,” ucapnya.
detikcom sudah pernah meminta tanggapan kepada Eric Hiariej beberapa waktu lalu atas apa yang dihadapinya, tetapi tidak memberikan respon.