LAPORAN NINIK MAMAK MASYARAKAT TELUK KENIDAI DI PETI ES OLEH PENYIDIK POLDA RIAU.

Berita Permata.com|| Aktifitas Ilegal Minning atau Galian C di daerah Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, kian mengkuatirkan. Pasalnya, ibarat jamur di musim semi, kian hari kian  banyak, kian ganas dan kebal hukum. Sudah dua bulan laporan di Polda Riau bagaikan dimasukkan dalam peti es. Menurut Ketua Komunitas Pecinta Alam Riau. Kennedy Santosa.

Kokohnya pertahanan para mafia ini, disebut-sebut atau diduga ada keterlibatan pembekingan dari aparat Kepala Desa Teluk Kenidai dan juga oknum kepala dusun setempat, sehingga kuat juga dugaan adanya jaringan mafia Ilegal Minning — demikian dikutip dari salah satu media online.

Memang semua tergantung terhadap netralitas, dan ke profesionallan aparat penegak hukum (APH) dalam melaksanakan fungsi mereka sebagai pelaku pemberantas kejahatan lingkungan. Dikawasan Desa Teluk Kenidai banyak praktek Ilegal yang beroperasi yang terbesar Galian C Ilegal milik Inisial F dan Juga Kadus di Desa Tersebut. Selanjutnya bisnis Ilegal Logging. Yang merupan penyuplai kayu untuk masyarakat kota Pekanbaru. Tutur Kennedy Santosa.

Apa lagi saat ini, sejumlah Ninik mamak yang tidak mau kampung mereka di rusak oleh oknum-oknum mafia Ilegal Minning, telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau, mereka memohon agar Polda Riau yang diberikan kepercayaan penuh untuk menjalankan amanah undang-undang agar tidak tutup mata.

Pantauan team tabloidmentari.com jauh hari, tidak henti-hentinya alat berat terlihat bekerja, suara mesin sedot yang memecah gendang telinga terus menjalankan tugasnya. Begitu juga suara terbahak-bahak para mafia yang kebal hukum, seakan menari-nari menikmati penghasilan pribadi dari kehancuran alam dan negeri.

Air keruh, nelayan yang biasanya dengan siul gembira meraih rezeki, kini tertegun tidak berdaya, apa mau di kata mereka mau hentikan yang punya peting-petinggi negeri, mau diamuk takut masuk bui. Tidak ada lagi upaya yang dilakukan masyarakat selain diam berharap kepada Polda Riau, untuk membasminya.

Kini sebagai masyarakat yang baik, masyarakat bahkan Ninik mamak telah melaporkan dan membawa segala bukti kejahatan para mafia ini. Tapi Sayang Dua Bulan Laporan di Peti Es kan Oleh Penyidik Polda Riau, Bahkan Dirkrimum bilang kepada wartawan itu bukan wewenang kami itu tugas Dirkrimsus Polda Riau. Kalau tidak juga ada tindakan dari KaPolda Riau, maka ke profesionallan KaPolda Riau dalam menyelamatkan lingkungan harus di pertanyakan. Dan Bila sampai akhir bulan ini tidak dilakukan tindaklanjutnya maka KOPARI akan melaporkan Oknum Polda Riau ke Dirpropam Mabes Polri. Saat ini sudah dipermunah dengan mengirimkan laporan via Barcode. Tutur Kennedy Santosa.

Patut di duga memang oknum-oknum APH tidak lagi sanggup berdiri lantaran sudah kenyang ikut serta menikmati Upeti dari kejahatan lingkungan ini?. Sah-sah saja masyarakat memiliki ketidakpercayaan dan berasumsi terhadap institusi APH, sebab aktifitas Ilegal Minning atau Galian C di Teluk Kenidai ini sudah beroperasi sekian tahun tanpa ada tindakan penertiban.

Kini terpantau, ulah penggalian menggunakan alat berat ini,  danau-danau tercipta, setelah hasil seperti timbunan dan akuari mereka kuras, lalu mereka tinggalkan seperti tidak berdosa. Ada pula, dengan dalih membersihkan danau, bukan semak danau yang mereka angkat malah batu dan kerikil yang mereka sedot. Sungguh kejahatan yang berefek pada masa depan anak cucu kita nanti.

Untuk di Kecamatan Tambang itu bisa dikatakan para mafia ini lebih hebat ketimbang APH ibarat tikus dengan kucing, tikusnya lebih hebat menari sehingga kucing terlena menatapi bujuk rayu tikus. TOM & Jerry.

Bahkan, para mafia juga nekat dan tanpa rasa takut membuka garis polisi yang dipasang oleh Polsek Tambang. Nampaknya, Judul Pemberitaan USIR KAPOLDA RIAU DARI RIAU BEBERAPA TAHUN YANG LALU PERLU DIBUATKAN. KARENA TAK MAMPU MENERTIBKAN GALIAN C ILEGAL DI RIAU. Untuk  profesionalitas KaPolda Riau Irjen Pol M. Iqbal, S.IK., M.H dinantikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *