Mahfud: Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur KPK

 

Padang,Berita Permata.com|| KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai prosedur di KPK.
“Begini, Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Mahfud Md setelah memberikan kuliah umum dengan tema ‘Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’ di Universitas Andalas, Padang, seperti dilansir Antara, Kamis (16/11/2023).

Namun, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia juga enggan mengomentari lebih lanjut saat ditanya apakah Eddy harus mundur dari jabatan atau tidak.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alexander mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani. Dia mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy telah merespons soal KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor dirinya ke penyidikan. Eddy tak banyak bicara soal dugaan kasusnya naik penyidikan.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK.

Sementara, Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *