Tiang Reklame Di Jalan Sudirman Cuma 7 Yang Berizin !! ForPPi : Kemana DPM-PTSP Dan Satpol PP ?

Pekanbaru,Berita Permata.com|| Maraknya tiang reklame yang tersebar di setiap sudut Kota Pekanbaru tanpa izin membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor reklame bertahun tahun tidak maksimal.

Dari data yang diungkapkan Forum Pemuda Pemantau Independen (ForPPi) kota Pekanbaru, di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hanya 7 tiang reklame yang masih mengantongi izin dari 83 reklame yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

“Artinya dari 83 ada 76 tiang ataupun papan reklame yang tidak memiliki izin atau sudah mati izinnya, dan itu dibiarkan berdiri untuk kepentingan siapa ? itu baru yang terdaftar ya, belum lagi yang tidak terdaftar di DPMPTSP,” ujar Ketua ForPPi Kota Pekanbaru, Ahmad Jhon Bahagia Ginting, Kamis (16/11/2023).

Dalam pemantauan ForPPi, papan iklan reklame di kota Pekanbaru yang berdiri saat ini sepertinya sudah suka suka, seperti temuan di lapangan oleh ForPPi, saat ini ada yang berdiri tanpa izin, dan ada juga yang tiangnya berdiri tegak di posisi trotoar jalan.

“Apakah artinya selama ini pengawasan tiang reklame di Pekanbaru tidak bertuan ? Ketika izinnya mati sejak tahun 2020 kok di biarkan ? Kemana DPMPTSP ? Ketika tegaknya tidak sesuai aturan titik koordinat semestinya, seperti tiang di trotoar, kemana Satpol PP sebagai Penegakkan Perda ? Pura-pura tidak tau ?,” Ujarnya lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi di konfirmasi Media Riau Berantas terkait banyaknya tiang reklame yang tidak berizin ataupun mati izin mengatakan karena perwako tentang izin reklame belum ada dan mengarahkan untuk bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda)

“Perwako tentang izin reklame belum ada lagi, coba tanya sama PUPR dan Satpol PP sebagai penegak Perda,” Ujar Akmal dalam balasan pesan WhatsApp yang dilayangkan Riau Berantas, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut, ketika di pertanyakan sejak kapan izin perpanjangan tiang reklame tidak ada ? Akmal membalas sejak tidak berlakunya IMB dan sejak berlakunya PBG, dan PBG itu berlaku sejak tahun 2021.

“Sejak tidak berlakunya IMB dan sejak mulai berlakunya PBG, dan PBG itu berlaku sejak tahun 2021,” Balas Akmal.

Di pertanyakan lebih lanjut terkait potensi kebocoran PAD bertahun tahun Pemko Pekanbaru terkait reklame kepala DPM-PTSP tersebut tidak menjawab, dan ketika di pertanyakan soal pajak reklame yang tidak berizin dia hanya mengarahkan ke Bapenda.

“Kalau pajak coba tanya sama bapenda,”Balas Akmal lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *