Polsek Rumbai Pesisir Lakukan Penangkapan Pencurian di Komplek Hibrida Perumahan PT. Pertamina.

Pekanbaru – Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 20.15 Wib anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yang terjadi di Perumahan Komplek Sawit PT. PHR berada di Kos-kosan jalan Pepaya Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru, berdasarkan Informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Tribudiyanto, SH., SIK dan selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suleman, SH beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

BeritaPermata.COM – Sekitar jam 22.00 Wib, laki-laki bernama Sdr Tomi Als Tomi Tato tersebut langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan satu buah sepatu yang digunakan pada saat melakukan pencurian setelah itu ditemukan kamera yang diambil dari rumah korban dan baju saat melakukan pencurian.

Tersangka Sdr Tomi Als Tomi Tato Mengakui telah melakukan pencurian di komplek PT PHR sebanyak 3 Kali yaitu yang Pertama di jalan Paus Komplek Perumahan PT. PHR Blok Hibrida No.122 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, bersama Sdr Jonwesli Marpaung.

Yang Kedua pada hari Selasa 13 Juni 2023 jam 10.00 Wib, dijalan Paus Blok Hibrida Gudang Telkom Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,  Pekanbaru, LP/B/75/VI/2023/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Selasa 13 Juni 2023 jam 10.00 Wib. an. Ester Sitinjak, bersama Sdr Jonwesli Marpaung dan sdr Sugiarto Als Anto (berperan sebagai transportasi antar jemput)

Yang ketiga Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib, dijalan Paus Blok Sawit perumahan PHR No. 101 Jln. Paus RT. 10 RW. 01 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, LP / 84 / VII /2023/Riau/Resta Pku/Sek Rumpes, tanggal 03 Juli 2023. An. Muhamad Irfan, bersama Sdr Sugiarto Als Anto (berperan sebagai transportasi antar jemput)

Selanjutnya sekitar jam 01.30 Wib, Sdr Sugianto Als Anto dilakukan penangkapan di jalan Papaya Kecamatan Sukajadi Pekanbaru didalam rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut.

Dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar jam 18.15 Wib, Sdr Jonwesli Marpaung dilakukan penangkapan dijalan Lintas Sumatra tepatnya di areal Pom Bensin Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Pro Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut

Terhadap barang bukti yang dapat kita amankan yaitu :
-1 (satu) unit TV Merek SHARP Warna Hitam 45 Inci
-2 (dua) Buah Kamera warna hitam.
-1 (satu) Buah Kamera sudah rusak .
-1 (satu) Stel baju dan celana
-1 (satu) pasang sepasang Sepatu
-1 (satu) Buah Laptop Merek HP
-2 (dua) Unit Ipad

Dan terhadap barang bukti yang lain masih dalam penyelidikan.

Setelah dilakukan tes urine terhadap 3 (tiga) Orang pelaku didapat hasil urine Positif/(+) mengandung Ampemetamine.

Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 363 K.U.H.P ancaman 7 tahun tutup Kapolsek Rumbai Pesisir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *