Pekanbaru, Berita Permata.com|| Sejumlah masa dari Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT. PLN UP3 Pekanbaru guna mendesak evaluasi UP3 Pekanbaru dan vendor yang tersebar di setiap ULP wilayah kerja UP3 Pekanbaru. Unjuk rasa dilakukan dengan melakukan orasi dan membawa spanduk berisi tuntutan di Gedung PT. PLN UP3 Pekanbaru, Jum’at ( 3/11/2023 ).
Masa FPPMM menyuarakan sejumlah tuntutan atas dugaan Tindakan monopoli kontrak dan kongkalingkong system kerja yang berada di PLN UP3 Pekanbaru dan ULP tidak merunut pada Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Adapun tuntutan aksi pada spanduk masa aksi, berisi kekesalan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin terhadap Tindakan UP3 Pekanbaru, vendor PT. PUTRI MIDAI & PT. PRASS yang dinilai tidak mensejahterakan petugas pemasangan Kwh Listrik (Petugas SR).
- Meminta PLN UP3 Pekanbaru memberikan Klarifikasi terhadap system kontrak kepada Perusahaan yang bekerjasama, karna di duga telah terjadi monopoli kontrak dan kongkalingkong sehingga kerja yang berada di PLN UP3 Pekanbaru dan ULP tidak merunut pada Undang undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
- Meminta PLN UP3 Pekanbaru melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. PUTRI MIDAI & PT. PRASS karna diduga tidak merujuk pada Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PLN.
- Meminta PT. PLN UP3 Pekanbaru lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja yang berada di setiap ULP Yng ada karna diduga hal ini dapat memicu terjadinya Pungli.
“ Kami menduga lemahnya pengawasan UP3 Pekanbaru terhadap Vendor sangat mencederai integritas PT. PLN, yang kita ketahui berslogan PLN BERSIH… NO SUAP ! “ ujar Agus Riano saat orasi.
Agus Riano Putra menuturkan kami dari FPPMM sebelumnya sudah melakukan Audiensi mengenai permasalahan ini “ Hak Masyarakat yang rumahnya jauh dari aliran jaringan listrik PLN mendapakan pasokan listrik & Hak Petugas SR “, bahkan kami menduga salah satu faktor terjadi nya pungli di lingkungan pekerja pln adalah lemah nya perhatian pihak terkait terhadap kesejahteraan pekerja PKWTT dan lain sebagainya karna resiko pekerjaan yang tinggi sehingga mendorong pekerja untuk mencari penghasilan lebih diluar upah yang telah di tentukan.
Ketika kami pertanyaan Hak masyarakat Pihak UP3 Pekanbaru mengutamakan pengkajian soal investasi, masih jadi tanda tanya kami sampai hari ini, apakah untuk kesejahteraan Petugas SR tidak bisa di kaji lagi???? Ungkap Agus Riano
Dari informasi lapangan yang kami ketahui para Petugas SR tidak didukung jaminan keselamatan kerja seperti BPJS, yang anehnya lagi mereka ini pekerja PKWTT tapi mereka berkewajiban sapa pagi mengikuti jam operasional para pegawai bahkan lebih.
Sesuai dengan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.