CEK! Perangkingan SKD Kejaksaan 2023, Ketentuan Penentuan Kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 dan Berhak Mengikuti SKB

Berita Permata.com|| Pahami ketentuan perangkingan SKD CPNS Kejaksaan 2023, penentuan kelulusan ke seleksi SKB.

Apakah Anda baru saja selesai mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023 dan ingin mengetahui tentang perangkingan SKD Kejaksaan 2023?

Simak informasi berikut secara tuntas dan pahami bagaimana ketentuan perangkingan SKD Kejaksaan 2023 untuk menentukan peserta yang lolos.

Pada tanggal 9 sampai dengan 18 November 2023, berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Menurut surat edaran yang dirilis Kejaksaan Republik Indonesia, ada sebanyak 41 titik lokasi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Kejaksaan RI 2023.

Setelah pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023, akan berlangsung pengolahan nilai SKD CPNS pada tanggal 16-19 November 2023.

Pada tahapan pengolahan nilai inilah dilakukan perangkingan nilai SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Kemudian Pengumuman hasil SKD CPNS akan diumumkan pada tanggal 20 – 22 November 2023.

Meski demikian, setelah selesai ujian SKD CPNS 2023, peserta bisa cek skor hasil SKD yang didapatkan

Peserta juga bisa mendownload sertifikat SKD CPNS sebagai bukti keikutsertaan SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK.

Pengunduhan sertifikat SKD CPNS 2023 ini bisa dilakukan di laman https://sertificat.bkn.go.id.

Selain mengunduh sertifikat, peserta juga bisa memantau live score SKD CPNS melalui YouTube Official CAT BKN.

Bagaimana perangkingan SKD Kejaksaan 2023?

Menpan RB telah menetapkan ketentuan terkait dengan syarat perangkingan SKD CPNS 2023.

Adapun ketentuan tekait perangkingan SKD tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Seperti apa sistem dan mekanisme perangkingan SKD CPNS Kejaksaan?

– Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade).

Dengan demikian, maka jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan.

Sebagai contoh, jumlah formasi Ahli Pertama-Pranata Keadilan di Mahkamah Agung hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.

– Sedangkan bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari: nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.

Demikian perangkingan SKD CPNS Kejaksaan 2023, penentuan kelulusan ke seleksi SKB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *