Copot Paksa Aparat Desa, LBH Sipakatuo: Alasannya Tidak Jelas

BATULICIN, Berita Permata.com|| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo mendampingi mediasi dalam kasus pemberhentian paksa aparat desa dan RT.

Mediasi digelar di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (14/11/2023) kemarin. Rumornya, ada pemberhentian aparat desa yang tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

Direktur LBH Sipakatuo, Lamsakdir menilai, Kepala Desa (Kades) Gusunge semestinya tak semena-mena.

Dalam memberhentikan aparatnya, kata dia, harus ada mekanisme dan aturan yang dipenuhi.

“Memang ada SK pemberhentian. Tapi aneh, karena tidak ada alasan jelas mengapa mereka (aparat desa) diberhentikan,” ketusnya.

Menurutnya, mediasi ini belum menemukan titik terang. “Kami masih menunggu hasil mediasi SKPD terkait untuk penyelesaian ini. Dijanjikan 10 hari,” tambahnya.

Sementara, Camat Kusan Hilir, Suparman menyebut, sebelum dilantiknya kades yang baru, sudah ada konsultasi mengenai perangkat desa.

“Saya sudah melakukan mediasi kepada perangkat desa terkait,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *