Berita Permata.com|| Permintaan pensiun dini minimal usia berapa? Batas usia pensiun biasanya sudah ditentukan melalui peraturan perusahaan.
Permintaan pensiun dini minimal usia yang sudah ditetapkan merupakan keputusan dari pegawai untuk purnabakti lebih awal.
Karyawan yang ingin pensiun dini harus mengajukan surat pengunduran diri pada perusahaan. Permintaan pensiun dini minimal usia berapa?
Jika berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, bahwa batas usia pensiun adalah 58 tahun sampai 65 tahun.
Namun untuk setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing soal permintaan pensiun dini usia berapa.
Syarat untuk karyawan pensiun dini adalah minimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun yang sudah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.
Itu artinya, permintaan pensiun dini minimal usia 48 tahun, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, bahwa permintaan pensiun dini minimal 45 tahun untuk pegawai PNS, dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Meskipun mengajukan permintaan pensiun dini, namun para pensiun ini masih akan tetap mendapatkan manfaat pensiun.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk permintaan pensiun dini. Bagi karyawan swasta dan PNS biasanya berbeda. Sesuai dengan UU ASN, bahwa syarat untuk PNS yang melakukan pensiun dini harus mengajukan beberapa dokumen.
Dokumen permintaan pensiun dini terebut contohnya seperti surat permohonan pensiun, persetujuan dari Kepala Dinas.
Lalu fotokopi sah kartu pegawai, fotokopi sah SK CPNS, fotokopi SK PNS, fotokopi SK pangkat terakhir, fotokopi sah nikah, fotokopi KK, akta kelahiran, KTP, NPWP, dan rekening buku tabungan.
Rumus menghitung besaran uang pensiun dini adalah 2,5 persen x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir.
Cara menghitung uang pensiun dini sesuai dengan UU Cipta Kerja ini sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.
Itulah informasi mengenai permintaan pensiun dini minimal usia berapa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, dan apa saja syarat serta besaran uang.