Berjalan Mulus Aktifitas Para Mafia BBM, Terkesan Oknum Aparat Mendapat Setoran

PEKANBARU, Berita Permata.com|| Walau ada sanki pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Dan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Aturan ini telah di kangkangi oleh pengelola SPBU.

Terkait Viral pemberitaan akhir-akhir ini tentang SPBU 14.282.667 berlokasi di Jalan Hangtuah No. 14, Kelurahan Rejosari dan SPBU No. 14.282.630 yang berlokasi di Jln Harapan Raya Ujung dekat Simpang Jalan Hangtuah, Kec. Tenayan Raya Kota pekanbaru, yang melayani melayani pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar, hal ini membuat para pengedara kendaraan umum antrian panjang dan lama menunggu kerena pihak SPBU yang bersangkutan memprioritaskan kendaraan Cool Diesel yang diduga bekerjasa dengan para mafia BBM.

Kurang lebih dua bulan terakhir dalam pantauan media bersama tim, adanya tiap hari puluhan Mobil Colt Diesel yang selalu antrian di sepanjang jalan umum hangtuah bahkan antrian sampai dua lapis untuk mau ngisi BBM ber subsubsidi jenis solar di SPBU 14.282.667. Jalan Hangtuah dan Jalan Harapan Raya Ujung Kec. tenayan raya kota pekanbaru.

Diduga akibat ulah pengelola SPBU 14.282.667 yang bekerjasama dengan pihak para mafia BBM hingga tiap harinya secara transparan melayani Colt Diesel pelangsir BBM Subsidi jenis solar yang diduga di tampung di suatu tempat. Sesuai penelusuran media bersama tim pada Sabtu, 18/11/23. Ternyata tempat penampungan/penimbunan BBM subsidi jenis solar yang sudah beraktifitas cukup lama berlokasi – + 200 meter kearah belakang SMPN 26 Kec. Tenayan Raya, yang diduga di kordinir oleh Ucok nama familiarnya, selain lokasi penimbunan BBM di belakang SMPN 26 juga ada di sekitar wilayah jalan pesntern yang dikordinir oleh Regar dan sekitar wilayah jln. Sekuntum dikordinir oleh Ardiansyah.

Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya plat plat mobil yang di pakai para pelangsir BBM jenis solar ini, selain sering gontak ganti plat bahkan tidak ber plat lokal alias tidak plat BM, ada yang pakai plat di luar provinsi riau, sesuai data yang sempat terekam media melalui vidio Hpnandroid. Sebagai berikut:

  1. 8481 AC, BA. 9733 QZ, BM. 9287 LF, BM. 8724 FJ, BA.8662 JU, B.9031 B, B.8040 ND, BA.9876 LH, G.9762 ZM, BA.9367 KJ, PM.9679 TU, BN.8853 AG, BM.8689 TU, BG.8067 UM, BM.8162 AR, BM.8180 OO, BM.8886 PA, BM.9536 AD, BD.9000 NND dan BM.8727 LN.

Mirisnya plat plat kendaraan Colt Diesel diatas setelah di cek, seperti Plat Nopol: G 9762 ZM, Nopol BD 9000 NND, BM 8481 AC tidak tercatat di Samsat dan Nopol BG 8067 UM tercatat di samsat untuk Plat Mitsubisi Jenis Fuso tapi di pakai untuk Colt Diesel.

Terkait persoalan diatas. Rony Ketua LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, selain sudah banyaknya pemilik kendaraan pribadi dan umum yang gerah dengan ulah para Mafia BBM ini, juga kita dari LSM sangat menyayangkan pihak instansi terkait dengan tidak ada tindakan terhadap SPBU, terkait aturan penyaluran BBM apalagi BBM subsidi jenis solar. Sebagaimana yang diatur, SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dan juga aparat yang membiarkan para Mafia Mifia BBM, yang mana penelusuran kita bersama teman-teman media. Adanya sebuah Gudang yang spesial tempat penampung dan atau penimbunan BBM yang berlokasi -+ 200 meter kearah belakang SMPN 26 Kecamatan Tenayan Raya dan sangat dekat dari Polsek Tenaya raya.

Sementara Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar.

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Ini sangat jelas ada aturan, sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Nah aktifitas para mafia BBM ini terus berjalan. Patut dan pantas kita menduga berjalan mulus aktifitas penimbunan BBM ini, tak terlepas adanya kerjasama para Mafia BBM dan aparat penegak hukum. Buktinya, aktifitas ini sudah lama beroperasi namun tak pernah tersentuh oleh aparat.

Lanjut Rony, dianya mendesak aparat penegak hukum agar segera memberantas Para Mafia BBM subsidi kususnya jenis solar ini. Kalau aparat tidak bertindak berarti ada benarnya informasi yang kita dapat dari berbagai sumber, “Bahwa adanya para oknum aparat yang turut serta ikut melindungi para mafia BBM dan bahkan ikut serta bermain”. Jelas Rony kepada media. Senin, 20/11/23

Tambah Rony, bila aktifitas ini tetap berlanjut maka kita dari LSM akan segera membuat laporan ke Polda Riau, Disperinda Prov dan ke Pertamina Bidang Pemasran. Tegas Rony.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *