PEKANBARU,Berita Permata.com|Personel Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru yang bertugas BKO Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bersama dengan Avsec Bandara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 951 gram. Dari penggagalan itu, petugas mengamankan seorang kurir sabu berinisial J (60) warga Kecamatan Meral, Kab. Karimun, Kepri.
Penangkapan ini bermula saat tersangka melewati Pos Passenger Security Check Point (PSCP) Bandara SSK II sekira pukul 14.35, hari Selasa (21/11/2023). Serka Suwarnianto personel Lanud Roesmin Nurjadin BKO Bandara SSK II yang bertugas di pos tersebut curiga dengan gerak-gerik tersangka. Sesuai SOP personel Lanud Roesmin Nurjadin BKO Bandara SSK II bersama Avsec kemudian melakukan pemeriksaan manual di ruangan pemeriksaan khusus penumpang.
Dalam pemeriksaan manual ini petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar di dalam celana dibagian betis kaki kanan tersangka J. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terkonfirmasi jenis sabu.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapat iming-iming imbalan 50 juta rupiah apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan, namun kewaspadaan dan kesigapan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang bertugas BKO Bandara SSK II telah menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka, dan menghubungi Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Hal ini ditindaklanjuti Dansatpom dengan mengirimkan personel untuk mencari data dan keterangan lebih lanjut, dan melaporkan temuan ini ke pejabat Lanud Roesmin Nurjadin serta berkoordinasi dengan Kepolisian Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Operasi Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pnb Bambang Apriyanto, S.T., yang mendapat laporan segera menuju ke Bandara dan melihat langsung ke lapangan serta menyerahkan hasil temuan ini kepada Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang diterima Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han, setelah menerima laporan tersebut memberikan apresiasi terhadap kinerja BKO Lanud Roesmin Nurjadin di Bandara SSK II dan berharap kesigapan ini terus dipertahankan.
“Saya mengapresiasi kesigapan dan kewaspadaan personel kita yang BKO di Bandara SSK II kewaspadaan dan kesigapan ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan jangan lengah. Kita masih darurat Narkoba” ungkap Komandan Lanud singkat.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.