Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Ad Hoc

Berita Permata.com||Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim agung ad hoc yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Hal itu diumumkan setelah proses fit and proper test yang dilakukan di ruang sidang Komisi III DPR RI hari ini, Kamis (23/11).

“Nah setelah kita melakukan fit and proper test tentunya kita melihat berbagai faktor ya. Pertama tentunya soal integritas soal kapabilitas dan juga kita mempertimbangkan kebutuhan di MA,” kata anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, di kompleks parlemen, Kamis (23/11).

Dari 11 nama yang diajukan untuk posisi hakim agung dan calon hakim agung ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi III DPR memutuskan menolak seluruh calon hakim ad hoc dan calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan tujuh nama lainnya disetujui.

Berikut adalah nama yang disetujui:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

  • Achmad Setyo Pudjoharsoyo
  • Ainal Mardhiah
  • Noor Edi Yono
  • Sigid Triyono
  • Sutarjo
  • Yanto

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:

  • Agus Subroto

Berikut adalah nama-nama hakim yang ditolak:

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak)

  • Ruwaidah Afiyati

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA

  • Adriano
  • Judhariksawan
  • Manotar Tampubolon

Salah satu calon hakim yakni Manotar Tampubolon, didiskualifikasi karena masih menjadi calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *