Berita Permata.com||Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, perlu diketahui oleh Anda yang hendak membeli properti berupa tanah atau rumah.
Seperti diketahui, sertifikat adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pemilik properti.
Pasalnya, sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah di mata hukum.
Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pengurusannya harus dilakukan langsung oleh pemohon dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.
Hal ini demi menghindari sertifikat tanah jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian, pengambilan sertifikat tanah tidak selalu harus dilakukan pemohon, tetapi bisa diwakilkan oleh pihak lain.
Kondisi tersebut bisa terjadi, terutama bila pemohon memang benar-benar tidak bisa datang ke kantor BPN karena keperluan mendesak.
Akan tetapi, jika pengambilan sertifikat tanah diwakilkan oleh pihak lain, Anda sebagai pemohon wajib membuat surat kuasa untuk pengambilan dokumen tersebut.
Lantas, apa itu surat kuasa? Bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah?
Agar tidak bingung, simak pengertian, syarat dan contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah di BPN berikut ini.
Apa Itu Surat Kuasa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa yang sudah dipercayakan kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.
Setidaknya ada tiga jenis surat kuasa, yakni yang sifatnya pribadi, resmi, dan khusus.
Surat kuasa pribadi merupakan surat perpindahan kuasa yang memperbolehkan orang lain mengambil dokumen pribadi.
Sementara, surat kuasa resmi adalah perpindahan kuasa yang dibuat suatu perusahaan untuk pekerjaan tertentu.
Adapun surat kuasa khusus adalah surat perpindahan kuasa yang dibuat oleh individu yang terkait dengan pengadilan.
Fungsi Surat Kuasa
Dalam ruang lingkup yang lebih umum, selain untuk mengambil sertifikat tanah, surat kuasa berfungsi memberi bukti berupa pernyataan tertulis dari pemberi kuasa.
Ini berguna untuk menunjukkan bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban, untuk melakukan hal yang sudah tercantum pada isi surat.
Jenis Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Sama seperti surat kuasa pada umumnya, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga terbagi lagi dalam beberapa jenis.
Setidaknya ada empat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang diketahui masyarakat, yakni:
- Surat Kuasa Umum: Surat kuasa yang dipakai untuk berbagai keperluan. Surat kuasa umum memiliki sifat yang ringan dan tidak diiringi tanggung jawab tinggi.
- Surat Kuasa Khusus: Diberikan secara khusus hanya untuk mengurus suatu kepentingan tertentu. Surat kuasa khusus bisa digunakan untuk kepentingan mendesak dari pemberi kuasa dan hanya bisa dilakukan secara terperinci.
- Surat Kuasa Istimewa: Jenis surat ini memiliki sifat limitatif dan hanya terbatas untuk keperluan yang penting. Surat kuasa istimewa pun hanya bisa diwakilkan oleh seseorang yang bersangkutan secara pribadi. Jenis surat ini berbentuk akta notaris dan memiliki sifat yang legal di mata hukum.
- Surat Kuasa Perantara: Bisa disebut juga sebagai perwakilan untuk melakukan bentuk perbuatan tertentu dengan pihak ketiga agar mencapai kesepakatan bersama.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di BPN
Surat Pemberian Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Dengan ini saya akan akan memberikan kuasa untuk mewakilkan saya dalam pengambilan sertifikat tanah kepada:
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Berikut ini adalah rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil dengan informasi:
- Nomor Sertifikat Tanah:…………………………………..
- Lokasi Tanah : …………………………………….
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
………………,………… 2024
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………….) (………………)
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank
Patut diketahui, selain pengambilan sertifikat di BPN, surat kuasa ini juga bisa dibuat untuk pengambilan sertifikat tanah di bank.
Konteksnya, sertifikat tanah tersebut sedang dijaminkan di bank untuk keperluan kredit.
Misalnya Anda sudah melunasi kredit dengan jaminan sertifikat tanah, tetapi tidak bisa mengambil langsung sertifikat yang dijaminkan karena hal yang mendesak.
Maka itu, Anda bisa menunjuk seseorang sebagai wakil untuk mengambil dokumen ini.
Cara tersebut diperkenankan, selama orang yang ditunjuk sebagai wakil mengantongi surat kuasa pengambilan sertifikat dari Anda.
Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ke bank hampir sama dengan contoh sebelumnya, berikut detailnya:
SURAT KUASA
PENGAMBILAN SERTIFIKAT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama :
- Tempat/Tgl. Lahir :
- No. KTP :
- No. Telp/HP :
- Alamat :
Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
- Nama :
- Tempat/Tgl. Lahir :
- No. KTP :
- No. Telp/HP :
- Alamat :
Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.
Untuk mengambil sertifikat rumah asli yang dijaminkan di Bank ……………. atas nama Pemberi Kuasa yang terletak di ………………. , termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengambilannya.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jika dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya, serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
…………, ……………….
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Materai 10.000,-
TTD TTD
Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui contoh surat kuasa ambil sertifikat tanah, Anda juga perlu tahu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat surat tersebut.
Tentunya, dalam sebuah surat kuasa, pengambil sertifikat tanah memerlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemberi kuasa.
Beberapa persyaratan tersebut berisikan informasi yang jelas dan lengkap, agar tidak ada penyalahgunaan serta terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Pengambilan sertifikat tanah wajib memasukkan data diri pemberi kuasa yang jelas dan benar. Data diri yang wajib diberikan berupa nama lengkap, alamat dan nomor KTP. Begitupun dengan data diri penerima kuasa secara lengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima kuasa merupakan orang yang dapat dipercayakan.
- Syarat selanjutnya adalah wajib mencantumkan informasi tentang properti tanah dengan lengkap. Informasi tersebut berupa nomor sertifikat tanah dan lokasi secara lengkap. Jangan lupa untuk memasukkan alasan utama memberikan kuasa pengambilan sertifikat tanah kepada orang lain.
Itulah sejumlah informasi mengenai contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah beserta persyaratannya.