Berita Permata.COM || Jadwal dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Ini adalah jadwal anggota KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 15 Desember 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023.
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Namun, untuk masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Mereka akan bekerja dari 25 Januari – 25 Februari 2024.
Melansir dari Detik.com, Berikut tugas anggota KPPS 2024.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.