Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu

Berita Permata.COM || Jadwal dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Ini adalah jadwal anggota KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 15 Desember 2023.
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023.
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023.
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Namun, untuk masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Mereka akan bekerja dari 25 Januari – 25 Februari 2024.

Melansir dari Detik.com, Berikut tugas anggota KPPS 2024.

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *