Berita Permata.Com|| Simpang Kanan, Untuk mengantisipasi dan upaya pencegahan terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jajaran Polres Rokan Hilir melakukan patroli kegiatan himbauan pada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi lahan bekas terbakar.
Seperti yang dilakukan di wilayah Polsek Simpang Kanan, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing bersama jajarannya dan dibantu oleh instansi pemerintah setempat pada hari Senin 25 Agustus 2025 melakukan pemasangan plang (spanduk) peringatan dibeberapa titik lokasi bekas kebakaran dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dan aktivitas apapun dilahan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media indonesiaclik.com pada Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing dan diteruskan pada PS Kanit Reksrim Bripka Roy Horas SH. membenarkan dilakukannya kegiatan patroli tersebut, adapun beberapa titik lokasi bekas kebakaran yg disambangi yakni Bukit Dua (lokasi caltex) RT 01/RW 011 Kel. Simp. Kanan, Bukit Sembilan RT 02 / RW 012 Kel. Simp. Kanan Kec. Simp. Kanan
Pulau serdang km. 3 kep. Bukit selamat kec. Simp. Kanan
Jl. Labuhan baru Rt 002/RW 004 Dusun II ampean rotan kep. Kota parit kec. Simp. Kanan
Sesuai dengan arahan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK. MH. Melalui Kapolsek Simpang Kanan juga meminta kepada aparat pemerintah setempat agar tidak memberikan ruang bagi masyarakat melakukan segala kegiatan dan aktivitas apapun dilokasi lahan bekas terbakar tersebut karena dilahan tersebut juga masih dilakukan proses penyelidikan hukum.
dengan dilakukannya kegiatan patroli pengawasan dan himbauan tersebut Kapolres Rokan Hilir berharap masyarakat dapat sadar akan bahayanya Karhutla dan untuk itu kiranya dapat menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan Karhutla di masa yang akan datang” demikian kata Kapolres (sar)