KPK, Pemprov Riau dan KADIN Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi

Berita Permata.Com||Pekanbaru, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Riau mendukung Program Pemerintah Provinsi Riau dalam komitmen mencegah tindak korupsi dengan memperkuat edukasi seputar gratifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Riau Mashuri, SH melalui Waketum Muhamad Asrar Rais, SE, MM usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 yang dilaksanakan Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur. Selasa, (26/8/2025).

“Ini merupakan komitmen kami sebagaimana dengan harapan yang disampaikan oleh Asisten III yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menyuarakan semangat antikorupsi,” kata Muhd ​​Asrar.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian baik uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain, yang bisa diterima di dalam atau luar negeri, melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi,”

Meski begitu, kata Asisten III, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, hadiah resmi, hadiah lomba, atau undian terbuka untuk umum termasuk dalam kategori yang biasa. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi bagian penting dalam edukasi yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain edukasi, Pemprov Riau juga terus mendorong pelaporan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik. Melalui Whistle Blowing System yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat maupun pegawai dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.

“Salah satu program yang telah kita implementasikan yaitu program penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System, dan penanganan pelaporan yang ada di Inspektorat Daerah, melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu Provinsi Riau,” terangnya.

Langkah ini diperkuat dengan adanya regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini memberi panduan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang saat membuat keputusan, sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.

“Hal ini untuk mencegah perlindungan yang diotorisasi oleh pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga secara teratur aktifitas birokrasi kita,” tegasnya.

Terakhir, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SPI 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober, Asisten III juga turut mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk bersatu dalam menyuarakan semangat antikorupsi.

“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi, dalam menyukseskan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” tutupnya.