Berita Permata.Com||Pekanbaru, Kamis, 18/09/2025. Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat dari Marga Tafonao (LBH PERMATA INDONESIA) memberikan layanan konsultasi hukum gratis terhadap warga.
Program ini merupakan bentuk wujud keadilan terhadap setiap orang, Bahwa dalam hukum dikenal asas “Equality Before the Law”. Yang artinya setiap orang sama kedudukan nya dalam mengakses keadilan atau kata lain setiap orang kedudukannya sama dihadapan hukum.
Direktur LBH Permata Inndonesia, Advokat Ondroita Tafonao, S.H., M.H. serta Staf Legal LBH Permata Indonesia Deltan Tafonao, S.H. menerima salah seorang warga yang berkonsultasi hukum, yang Dimana warga tersebut merupakan dari keluarga yang kurang mampu.
Direktur LBH Prmata Indonesia Adv. Ondroita Tafonao, S.H. menyampaikan bahwa “dalam pasal 14 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa syarat untuk memperolah bantuan hukum gratis ialah melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum”.
LBH Permata Indonesia merupakan salah satu Lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi C oleh Kementerian Hukum Wilayah Riau. Oleh karena itu, LBH Permata Indonesia bertekad untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, kemanfataan, kepastian dan humanis yang dapat diakses oleh setiap warga yang kurang mampu.