Harangan Wilmar Hutahaean Menolak Keras Eksekusi Tanah Miliknya karena Salah Objek

Berita Permata.Com||Pekanbaru, Eksekusi lahan seluas 430 meter persegi milik Harangan Wilmar Hutahaean 10 Oktober 2025 oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan tol Rengat-Pekanbaru menuai penolakan keras. Lahan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru ini, rencananya akan dijadikan bagian dari jalan tol tersebut.

Kuasa hukum Harangan Wilmar Hutahaean, Nelman Nainggolan, S.H. dan David Harianto, S.H., menegaskan bahwa eksekusi ini salah objek. Menurut mereka, lahan yang hendak disita tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1230 atas nama Harangan Wilmar Hutahaean.

“Dalam pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, jelas terlihat bahwa objek lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan surat hak milik yang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Nelman Nainggolan.

Meskipun demikian, pihak PUPR tetap bersikeras untuk melaksanakan eksekusi. Hal ini memicu penolakan lebih lanjut dari Harangan Wilmar Hutahaean melalui kuasa hukumnya. Mereka berpendapat bahwa tindakan PUPR ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena adanya ketidaksesuaian objek lahan.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur di Indonesia. Diharapkan, pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.