Berita Permata.Com||KuantanSingingi, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penertiban dilakukan di lokasi Divisi 3 PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa siang, (26/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan sebanyak tujuh unit rakit PETI darat yang berada dalam kondisi tidak beroperasi. Tanpa kehadiran pelaku di tempat kejadian, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap seluruh rakit tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.
Dalam penertiban ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas PETI. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Penambangan emas tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ini dan akan terus melakukan patroli serta penindakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan PETI,” ujar IPTU Riduan dalam keterangannya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan lestari.
Polsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh keuntungan sesaat dari aktivitas penambangan ilegal. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi