Polisi Tangkap Enam Oknum Silat Usai Keroyok Remaja di Inhu

Berita Permata.Com||IndraGiri Hulu,      Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng nama perguruan silat di Kabupaten Indragiri Hulu. Enam orang oknum yang tergabung dalam salah satu perguruan silat ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial RT (16).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Seberida pada 8 September 2025.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (17/9/2025), mengatakan tim Unit Reskrim Polsek Seberida langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus enam tersangka pada Rabu siang.

“Adapun identitas para tersangka yakni AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem, serta baju bela diri perguruan silat IKSPI,” jelas Misran.

masukkan script iklan disini

Akibat pengeroyokan tersebut, korban RT mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan saksi, aksi kekerasan itu dilakukan bersama-sama di lokasi yang jauh dari keramaian. Polisi menduga peristiwa ini dipicu masalah pribadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok. Perguruan silat sejatinya adalah wadah untuk melatih kedisiplinan, sportivitas, serta menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk unjuk kekuatan dengan cara salah,” tegas Misran.

Saat ini, enam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seberida. Sementara korban RT masih dalam proses pemulihan. Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Polres Inhu.