Taluk Kuantan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata menghadiri agenda persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan dengan terdakwa atas nama Dikson Simbolon.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
LBH Permata menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan dengan lancar dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung.
LBH Permata akan terus memantau perkembangan perkara ini, khususnya terkait sikap resmi dari pihak jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.






