Kampar, BERITA PERMATA.COM – Pj Bupati Kampar, H. Muhammad Firdaus, SE, MM, dan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024.
Penandatangan Nota Tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Forkopimda serta Insan Pers, yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Senin, (31/7/2023).
“Pj Bupati Kampar, H. Muhammad Firdaus, SE, MM, dalam kata sambutannya menyampaikan proses penyusunan APBD di mulai dari proses perancanaan dan proses penganggaran, untuk proses perencenaan telah dilalui. Selanjutnya proses penganggaran yang di mulai dari kebijakan umum APBD KUA dan PPAS yang telah di sepakati pada hari ini,” jelasnya.
Selanjutnya PJ Bupati Kampar menambahkan, pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 dalam rancangan KUA dan PPAS di rencanakan sebesar Rp. 2.130.481.158.592, yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 284.235.363.660, dan dana transfer sebesar Rp. 1. 846.245.794.932. Pada pembahasan terjadi peningkatan target PAD sebesar Rp. 6.000.000.000, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 2.136.481.158.592.
“Penambahan pendapatan daerah tersebut secara lansung menambah terhadap target dan indikator program dan kegiatan, untuk itu penambahan belanja akibat penambahan pendapatan diarahkan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah,” terang Pj Bupati Kampar lagi.
Kemudian Pj Bupati Kampar mengingatkan untuk seluruh Kepala OPD yang mempunyai tugas dalam menggali potensi daerah untuk peningkatan PAD agar membuat langkah strategis dan terukur dalam menggali potensi PAD di kabupaten kampar ini. Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara serentak di seluruh indonesia.
Lanjut, PJ Bupati Kampar mengatakan, pendanaan kegiatan Pilkada tersebut menjadi salah satu prioritas belanja yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Untuk mendukung kegiatan tersebut, pada KUA dan PPAS RAPBD tahun 2024 dianggarkan belanja kegiatan yang mendukung Pilkada melalui OPD terkait, Kesbangpol dan Satpol – PP, dan untuk mendukung fungsi KPU Kabupaten Kampar selaku penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas serta TNI Polri untuk keamanan telah di alokasikan anggaran pada Bakesbangpol berupa belaja hibah”.
Sementara itu untuk hibah kepada KPU dan Bawaslu tahun 2024 di anggarkan sebesar 60% dari NPHD yang di sepakati sebagaimana di atur dalam peraturan Mendagri no 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri Nomor 41 tahun 2020,” ujar Pj Bupati Kampar