Soal Kasus ‘Bajingan Tolol’, Pelapor dari PDIP Ferdinand Niat Cabut Laporan: Kok Rasanya Rocky Ada Benarnya

Berita Permata.com|| Politikus PDIPFerdinand Hutahaean, berniat akan mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.

Melalui media sosial X (dulu Twitter) pada Senin (30/10), Ferdinand Hutahaean menyampaikan keresahannya, apakah sebaiknya dirinya melanjutkan atau mencabut saja laporannya terhadap Rocky Gerung.

Sebelumnya, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi.

Salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Kemudian pada hari Senin (30/10), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Senada dengan hal itu, Politis PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindak lanjutinya lagi. Saya bertanya Rocky salah atau memang benar ya?” kata Ferdinand melalui akun X.

Akhir-akhir ini di situasi politik dan manuver politik keluarga Jokowi, Ferdinand menjadi ragu untuk melanjutkan laporannya.

Ia bahkan menjadi absurd, dalam arti mempertanyakan, apakah dalam perkara ini Rocky Gerung memang bersalah atau tidak.

Kemudian, ia mengaku, dirinya telah menerima Surat Panggilan dari Dirkrimum Bareskrim Polri untuk Selasa besok (31/10).

“Terkait kasus Sdr Rocky Gerung, saya telah menerima Surat Panggilan Dari Dirkrimum Bareskrim Polri utk Selasa besok. Saya baca bahwa perkara naik ke tingkat penyidikan,” tuturnya.

“Saya sedang berpikir apakah lebih baik saya cabut laporan? Menurut kalian Rocky Gerung salah apa benar sih?” tanyanya kepada pengikutnya di media sosial X.

Salah seorang warganet menjawab, “Cabut aja bg…. nyape2in…. gk ada gunanya hehe,” komentar akun X @JohnAquinoo.

Hal itu lantas langsung dijawab oleh Ferdinand Hutahaean, “keyaknya gitu aja ya”.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean acap kali mengkritisi isu perihal masa jabatan presiden 3 periode, dan dinasti politik melalui postingan akun media sosial X.

Ia mengatakan, dinasti politik adalah ancaman bagi demokrasi dan kelangsungan bangsa, dan yang menyetujui dinasti politik adalah pihak-pihak yang akan menghalalkan segala cara demi kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *