Mengemuka di Sidang Makelar Perkara, Transaksi Haram di Gedung MA

Jakarta,Berita Permata.com|| Transaksi haram di gedung Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam sidang makelar perkara yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Transaksi haram itu, disamarkan lewat bisnis skincare.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap makelar perkara Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan menyamarkan suap untuk Hasbi Hasan itu. Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Transaksi di Gedung MA
Jaksa mengatakan peristiwa ini bermula pada Februari 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Saat itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, mengenalkan Hasbi Hasan ke Dadan. Pasca-perkenalan itu, Dadan dan Hasbi Hasan menjadi sering berkomunikasi secara intens.

Masih di bulan sama, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Ternyata, Timothy bermaksud mengenalkan Dadan dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang mengalami masalah simpanan berjangka di KSP Intidana Rp 45 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, Timothy Ivan Triyono yang mengetahui Terdakwa mempunyai kenalan pejabat-pejabat pusat di antaranya Hasbi Hasan menyampaikan akan mempertemukan Terdakwa dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45.000.000.000 (Rp 45 miliar),” kata jaksa.

Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.

Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan,” kata jaksa.

Suap Dikemas Lewat Bisnis Skincare
Dadan dan istrinya kemudian mendatangi MA untuk bertemu dengan Hasbi. Mereka membahas permintaan Heryanto untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi, menurut jaksa, langsung menyetujuinya.

Dadan menyampaikan ke Heryanto soal kesanggupan Hasbi untuk membantu perkaranya. Dadan meminta duit pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian kerja sama bisnis skincare.

“Atas permintaan tersebut, Terdakwa Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Heryanto menyetujui menyerahkan uang Rp 11,2 miliar ke Hasbi Hasan lewat Dadan. Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

“Dari permintaan Terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui Terdakwa sebesar Rp 11,2 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hasbi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh KPK.

Proses Transaksi Suap
Dadan mulanya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai ke Hasbi Hasan di Kantor MA. Suap itu diberikan karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara Heryanto.

“Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” kata jaksa.

Karena kesepakatan awal atas pengurusan perkara ini sebesar Rp 11,2 miliar, Heryanto melalui Dadan, kembali mentransfer sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan rincian, membelikan 3 tas mewah untuk Hasbi Hasan seharga Rp 250 juta.

“Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.

Kemudian, pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu juga untuk bagian Hasbi.

“Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *