MA Terbitkan Surat Edaran Atur Proses Adili Gugatan Pembangunan Apartemen

Jakarta – Berita Permata.com||Sejumlah sengketa pailit/PKPU berlatar belakang pembangunan apartemen atau rusun kerap masuk ke pengadilan. Lalu, bolehkah diputus dalam kompetensi pailit atau PKPU?
Menjawab hal itu, Mahkamah Agung (MA) membuat surat edaran bila sengketa apartemen/rumah susun tidak masuk perselisihan sederhana. Oleh sebab itu, tidak masuk bidang Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Berikut bunyi SEMA yang dikutip detikcom, Senin (8/1/2024):

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengambang (developer) apartemen dan/atau rumah susun, tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengambang (developer) apartemen dan/atau rumah susun, tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
SEMA 3/2023

Adapun Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 di atas berbunyi:

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 menyatakan:

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *