Kampar,Berita Permata.com|| Dalam sebuah wawancara eksklusif antar wartawan dengan Ninik Mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Disini terdapat beberapa permasalahan antara warga masyarakat dengan kepala desa. Dimana ada ketidakcocokan antara Kewenangan dan kebijakan kepala desa terhadap masyarakat.
Pucuk adat Kenegerian Terantang desa teluk Kenidai, Syarial Dt. JALO GARANG. Telah mendampingi masyarakat setempat untuk melaporkan aktifitas pertambangan galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai ke Polda Riau. Yang dilaporkan pada tanggal 13 September 2023 yang diterima oleh Briptu Rahmat Nur Hidayat.
Setelah dua bulan membuat laporan sampai hari ini tidak ada tindaklanjutnya bagaikan laporan dimasukkan ke dalam peti es. ungkap salah seorang wartawan senior Edy Lelek yang ikut mendampingi Pucuk adat Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai.
Lebih lanjut Syahrial Dt Jalo Garang melakukan investigasi dengan temuan benar ada Tambang Galian C Ilegal RT 03/RW 02 Dusun II yang dimiliki oleh Saudara FZ, yang telah beroperasi sejak Februari 2023. Diduga bisnis tersebut tidak mengantongi izin sesuai UU yang berlaku. Selain itu akibat penambangan pasir di lokasi tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan diantaranya terjadinya abrasi di tepian jembatan. Lambat laun akan membuat jempatan jadi rusak. Bila ini dibiarkan akan membuat terputusnya jalur penghubung antara Kecamatan Siak Hulu dengan Kecamatan Tambang.
Besar harapan dari Pucuk adat Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai agar Kapolda Riau Irjen. Pol M. Iqbal, S.IK.M.H yang juga Datuk Seri Jaya Setia Perkasa Setia Negeri. Dapat memposisikan diri sebagai Datuk Negeri Melayu yang mampu menjadi teladan dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan Ilegal yang bisa merusak lingkungan dan alam Negeri Melayu Riau, dan berdampak kepada anak cucu Negeri Melayu Riau nantinya. Tutupnya.
Ditempat lain tepatnya di Desa Tarai Bangun Jln. Bupati, ada 3 tambang galian yang sudah di segel Kapolsek Tambang selang satu Minggu kembali beroperasi sehingga membuat murka Kapolsek Tambang. Bila sudah begini Gelar Adat yang diberikan kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. M. Iqbal, S.IK.M.H harus dibuktikan dalam keseriusan memberantas Tambang Galian C ilegal di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Khususnya dan Riau Pada Umumnya. Jangan sampai pihak Polsek menertibkan tapi ada oknum di Polda Riau menjadi Back Up Bisnis Ilegal tersebut.