Bangkinang, Berita Permata.com|| Sidang lanjutan gugatan perdata nomor No 22/Pdt.G/2023/PN.BKN,antara pengugat Armon Chandra dengan tergugat Ida Febriana dibuka untuk umum dipengadilan Negeri Bangkinang. selasa (7/11/2023)
Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kabupaten Kampar, Riau.
sidang terakhir ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat Armon Chandra melalui Penasehat hujumnya. yakni Imam Masril mantan Pj Kepala Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang diketahui sudah 2 kali dihukum di pengadilan Negeri Bangkinang terkait kasus tanah di desa Rimbo panjang, Kecamatan Tambang.
Sidang gugatan ini memasuki tahap terakhir dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang, Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H, dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Ratna Dewi Darimi S.H dan Angelia Renata S.H, dibantu panitera Penganti Nurasiah SH.
Sidang tahap akhir ini mendengar keterangan saksi Iman Masril Eks Sekdes Desa Rimbo panjang yang dihadirkan Pengugat Armon Chandra diwakili oleh dua orang kuasa Hukumnya, sedangkan Pengugat Ida Febriana diwakili oleh satu orang kuasa hukumnya,Yadi Otokoy.
Sebelum sidang dimulai Hakim ketua mempersilahkan wartawan yang sedang meliput untuk mengambil poto dokumentasi, namun kuasa hukum pengugat keberatan
dengan menuding awak media di pihak kepada penggugat, namun hal itu dibantah oleh hakim bila saudara merasa keberatan atas pemberitaan silahkan tempuh jalur hukum, Tegas hakim.
“Yang mulia, kami selaku kuasa hukum keberatan sidang ini diliput, karena wartawan itu dari pihak penggugat, dan di berita disebut Mafia tanah.
“Silahkan saudara tempuh mekanisme melalui hak jawab sebagaimana yang diatur didalam Undang undang Pers,”kata hakim ketua Idewa Gede Budhy Dharma Asmara S.H.,M.H menjawab keberatan kuasa hukum Armon Chandra.
Usai disumpah saksi pengugat Imam Masril menyampaikan keterangan ketika ditanya kuasa hukum Armon Chandra, dalam keterangannya Masril mengatakan dirinya menjabat sebagai Pj Kades Rimbo panjang dari tahun 2002 sampai 2006 dan dia juga menyebut tidak pernah menandatangani surat tanah Pengugat
“Saya merasa tidak pernah menandatangani surat tanah ida itu, dan saya juga membawa bukti tanda tangan saya untuk pembanding,”
Alasan masril surat tanah Ida banyak kejanggalan seperti nomor register dan batas Sempadannya, di zaman saya kepala Desa jika surat tanah sempadannya hanya satu orang tidak saya proses,”Kata saksi
giliran Kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan kepada saksi penggugat, Iman masril,” untuk seorang saksi tentunya latar belakang sangat perlu diketahui, terimakasih,
saudara saksi selaku kepala Desa saat itu telah membubuhkan tanda tangan didalam surat tanah tergugat Ida Febriana, meskipun saudara saksi membantahnya sekarang.
apakah saudara saksi pernah dihukum permasalahan tanah di pengadilan Negeri Bangkinang,jelas kuasa hukum bertanya
,”Pernah jawab masril singkat.
Lebih lanjut ditanya kuasa hukum, Mengapa sekarang saudara saksi persoalkan nomor register dan tanda tangan saudara saksi didalam surat tanah ida, selama ini kemana saja saudara saksi? Apakah saudara saksi pernah klarifikasi ke desa dan ke pihak kecamatan agar diketahui terdaftar atau tidaknya nomor register surat tanah ida?, sementara itu sebelumnya kepala desa Rimbo panjang Ben Zainal memberikan kesaksiannya di ruang sidang ini bahwa nomor register surat tanah Ida febriana terdaftar di kantor desa Rimbo panjang “jelas kuasa hukum tergugat bertanya
“Saya baru tau sekitar 2 bulan yang lalu oleh penggugat Armon Chandra, ketika perkara bergulir ini sudah bergulir di pengadilan ini, awalnya saya tidak tau,setelah dilihatkan poto kopi surat tanah tergugat ida kepada saya oleh penggugat, banyak kejanggalan saya lihat didalam surat tanah tergugat. Saya juga Tidak pernah klarifikasi ke desa dan kecamatan,persoalan ini sudah masuk perkaranya di pengadilan.karena pengadilan lebih tinggi kewenangannya,sehingga tidak perlu diklarifikasi ke Desa dan Camat,”jawab Masril.
Terkait keterangan masril tersebut Hakim ketua mengingatkan saksi agar jangan menyimpulkan,” Seolah-olah saksi yang lebih tau hukum dari pada kami, surat tanah SKGR Adalah kewenangan Desa dan Camat.
Seharusnya saudara saksi jika merasa tanda tangannya dipalsukan dilaporkan,itu jalurnya”kata hakim menegurnya
Untuk perbandingan tanda tangan yang tidak di akuinya, kuasa hukum tergugat meminta saksi masril membubuhkan tanda tanga 3 X di hadapan Hakim,namun seperi tidak ada perbedaan
Kemudian giliran hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Masril.Sambil melihat ke komputer Angelia Renata S.H hakim anggota menanyakan kepada saksi Pengugat. Saudara saksi Apakah benar saudara masril (saksi) didalam putusan perkara pidana Makamah Agung (MA) No.455 dengan Vonis 6 bulan penjara terkait persoalan tanah muslim dijalan kemboja di desa Rimbo panjang? dan apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?
“Benar, itu nama saya, akan tetapi hukuman saya jalani hanya 4 bulan penjara.
“sebenarnya saya tidak salah,akan tetapi saya di fitnah”Jawab Masril.” buktinya saudara saksi divonis kata Hakim. apakah tanah yang sedang berperkara saat ini lokasinya termasuk didalam tanah muslim?, tidak jawab masril
Kasus ini berawal ketika pemerintah melakukan ganti rugi lahan untuk jalan tol didesa Rimbo panjang,ida febriana mengetahui lahannya masuk jalan ketika mengajukn permohonan sertifikat tanah ke (BPN) Badan pertanahan kabupaten Kampar.
“Awalnya Ida mengetahui tanahnya di klaem terlapor disaat dia mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, alasannya tanah miliknya di Jalan Perwira RT. 002 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah Atas nama Vitranita,Armon Chandra,Masna Haro.dan M.Nasir.
Kemudian yang bernama ida melaporkan Vitranita Dkk ke Polda Riau sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU. 05 September 2022., Sedangkan Armon Chandra anggota TNI Aktif dilaporkan ida Febriana ke POM AD pekanbaru,setelah laporan diproses oleh penegak Hukum,mereka mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Bangkinang dengan Judul (PMH) Perbuatan Melawan Hukum.
Sedangkan M.Nasir tidak jadi dilaporkan ida, karena dia (M.Nasir) bersedia membatalkan Sporadik surat tanah yang telah terlanjur diajukannya ke BPN Provinsi Riau sebagai persyaratan penerima ganti rugi lahan tol,
Kemudian kepala desa Rimbo panjang juga membatalkan tanda tangannya didalam surat sporadik tersebut atas permintaan M.Nasir, kemudian M.Nasir Ahli waris Almarhum Ali Umar juga membuat surat pernyataan dengan menuliskan bahwa tanah Armon Chandra tidak ada dilokasi tanah ida febriana
Tanah yang diklaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, masih atas nama Ali Umar dengan surat keterangan tanah segel tahun 1987, lahan tersebut adalah tanah kavlingan suku sikumbang diserahkan ahli waris Almarhum Ali Umar Bambang Hermanto dan M.Nasir.kepada Armon Chandra sebagai pewarisnya Almarhum Arlis
Bahwa tanah yang di klaim Armon Chandra sebagai ahli waris Almarhum Arlis, banyak kejanggalan mengunakan surat keterangan tanah segel tahun 1987, didalam surat tersebut tidak dituliskan Nomor registernya,
dan tanda tangan almarhum Ali Umar jangan mirip serupa saja tidak, selain itu ada kwitansi seolah-olah Almarhum Ali Umar orang tua Bambang Hermanto telah terima uang dari Alm Arlis, tahun1996/1997)1995 Tim.