Laporan LSM KPB ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek PSU PUPRPKP Riau, Belum Jelas

Pekanbaru, Indonesia Berita Permata.com|| Sudah setengah tahun Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, namun hasilnya belum jelas.

Maludin Tamba Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) didamping Ketua-nya Ruslan Hutagalung menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com di Pekanbaru, kemarin.

Maludin mengemukakan, guna menindaklanjuti laporan mereka, LSM KPB di pertengahan bulan Oktober 2023 lalu sudah pernah bertemu dengan pihak Kejati Riau yang diwakili Effendi Zarkasy, Kasi C Bidang Intelijen.

Dalam pertemuan itu pihak LSM KPB menyatakan kecewa karena Effendi justru meminta penambahan informasi, antara lain seperti desain gambar proyek.

Pada laporan LSM KPB ke Kejati Riau, memang tidak menyertakan dokumen-dokumen proyek bersangkutan. LSM KPB lebih menekankan penyampaian informasi kepada Kejati berdasarkan investigasi mereka terhadap proyek-proyek tersebut langsung di lapangan.

Menurut LSM KPB, ada pun dugaan penyimpangan anggaran pada proyek tersebut sesuai informasi yang tercantum pada harga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mutu beton dikaitkan dengan realisasi kegiatan di lapangan. Terkait mutu beton, LSM KPB memperoleh informasi antara lain dari para sopir mobil yang mengangkut material beton tersebut.

Kepada dataprosa.com, dalam pertemuan tersebut Maludin menyebutkan bahwa pihak Effendy akan meneruskan laporan LSM KPB itu ke atasannya.

Dalam pada itu dataprosa.com menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui telepon seluler, Senin (13/11-2023), tersambung namun tidak ada respon.

Di Provinsi Riau, Diperkirakan ada lebih 1000 paket kegiatan PSU baik berupa Penunjukan Langsung (PL) maupun tender pada Dinas PUPRPKPP Riau yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2022.

Diduga kuat, seluruh proyek tersebut merupakan pokok-pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Sebagai sampel, enam kegiatan di antaranya, pelaksanaannya ditelusuri LSM KPB langsung ke lapangan yang lokasinya di berbagai daerah kabupaten/kota di Riau.

Menurut pengamatan LSM KPB, dari enam sampel kegiatan yang diduga aspirasi anggota dewan itu tak satu pun hasil pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Terdapat dugaan kelebihan bayar,” ujar Ruslan Hutagalung, Ketua Umum LSM KPB kepada dataprosa com di Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini.

Dari hasil penelusuran terhadap keenam kegiatan tersebut, LSM KPB kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 16 Mei 2023 lalu.

Keenam kegiatan PSU PUPRPKP Riau yang ditelusuri di lokasi, yakni:

  1. Desa Padang Luas, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar;
  2. Kelurahan Sialang Munggu 4, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru;
  3. Desa Taraibangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar;
  4. Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar;
  5. Desa Naumbai, Kecamatan Kampar;
  6. Desa Sungai Pinang, belakang SPBU, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Penelusuran KPB terhadap proyek-proyek tersebut, kejanggalan yang paling mencolok yaitu terkait mutu beton. Menurut Ruslan, proyek yang seharusnya berdasarkan informasi pada kontrak, mutu beton terbuat dari K-225. Pada pelaksanaan di lapangan diduga mutunya cuma K-150.

Kejanggalan lainnya, volume proyek jika dikaitkan dengan panjang, lebar dan tinggi jalan jika dibandingkan antara realitas di lapangan dengan ketentuan yang seharusnya. Contohnya, rata-rata tinggi jalan keenam proyek tak ada yang sampai 15 Centimeter. Di lapangan, ketebalan jalan rata-rata 13-14 Centimeter.

Sebagai contoh, proyek PSU di Sialang Munggu 4. Proyek berbiaya Rp185.774.928 ini menurut Ruslan di lapangan kualitasnya K-150. Seharusnya K-225. Sedangkan panjang semenisasi di lokasi 128 Meter, lebar 4 Meter dan tinggi 14 Centimeter.

Kemudian kegiatan PSU yang berlokasi di Desa Taraibangun. Berbiaya Rp197.632.000, kualitas beton yang dihampar di lapangan dari K-225 menjadi K-150. Panjang semenisasi jalan di lokasi cuma 140 Meter, lebar 3, 40 Meter dan tinggi rata-rata 14 Centimeter.

Selanjutnya proyek di Sungai Pinang belakang SPBU. Nilai proyek ini Rp196.269.000. Diduga kuat terjadi pengurangan volume beton dan kualitas beton dari K-225 menjadi K-150 pada penghamparan di lokasi. Panjang semenisasi jalan pada pengukuran di lapangan, yakni 180 Meter dengan lebar 3 Meter dan tinggi rata-rata 14 Centimeter.

Sementara 3 proyek lainnya, yakni di Desa Simpang Kubu, Desa Naumbai dan Desa Padang luas, pengerjaannya di lapangan seolah-olah “sembunyi-sembunyi.” Tidak terlihat adanya plang proyek. Contohnya proyek di Desa Simpang Kubu. “Pengerjaannya secara siluman tanpa menjelaskan berapa dananya dan siapa nama perusahaannya. Atau lebih jelas lagi, tidak membuat papan nama kegiatan sehingga masyarakat hanya mendapat cerita dari pekerja bahwa proyek itu punya PUPRPKP yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Riau,” kata Ruslan.

Ada pun panjang semenisasi proyek PSU di Desa Simpang Kubu itu hanya 80 Meter, lebar 2, 6 Meter dan tinggi 13 Centimeter. Menurut informasi masyarakat, pekerjaan proyek ini bisa mencapai panjang 200 Meter, lebar 4 Meter dan tinggi 15 Centimeter.

Melihat keadaan itu, LSM KPB pun melaporkan keenam proyek tersebut ke Kejati Riau, 16 Mei 2023 lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *