FD Hulu Akhirnya keluar dari Tahanan Setelah di Tahan hampir 1bulan dalam Tahanan Polres Pelalawan

PELALAWAN, Berita Permata.Com – ||Penyidik Polres Pelalawan mengabulkan permohonan Rubikin (49) selaku korban sekaligus pelapor, yang telah mengajukan pencabutan pengaduan secara resmi ke pihak Penyidik Polres  Pelalawan, Senin (06/11/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan respon pihak penyidik yang sudah membebaskan  terlapor FD  di ruang jeruji besi Polres Pelalawan, walaupun butuh waktu lama yaitu kurang lebih 2 minggu setelah ada perdamaian dan pencabutan pengaduan oleh pelapor (korban), yaitu FD keluar dari Tahanan pada tanggal 20 November 2023.

 

Bahwa setelah Rubikin mencabut pengaduanya sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP/B/134//X/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh pelaku inisial FD (39).

 

Diketahui peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Rabu pagi (06/09/2023) silam, sekira pukul 10.30 WIB.

 

Setelah Korban membuat laporan resmi di Polres Pelalawan, Korban dan Pelaku telah sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Perdamaian antara pelapor dan terlapor, disaksikan 3 orang saksi.

 

Pada Surat Perdamaian juga telah dibubuhkan materai Rp 10.000 dan tertera bunyi kesepakatan “bahwa pihak pertama (Rubikin) dan pihak kedua inisial FD (Terlapor) bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan”.

 

Setelah berdamai, selanjutnya pihak pertama mengajukan permohonan dan mencabut pengaduan nya di Polres Pelalawan. Mirisnya, hal itu diduga belum disambut baik oleh pihak Penyidik dan tetap menahan FD di Polres Pelalawan.

 

Sesuai  salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan perkara adalah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, walaupun prosesnya agak butuh waktu yang cukup lama akan tetapi pihak si FD tetap berterimakasih hal tersebut.

 

Hal itu ditegaskan pada Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan keadilan restoratif dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

 

Terkait hal itu, Kuasa Hukum FD, Ondoita Tafonao SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp mengatakan  terkait mengeluarkan kliennya dari penjara Polres Pelalawan bukan wewenangnya selaku Kuasa Hukum terlapor.

 

Namun, Ketua LBH Permata Indonesia itu menegaskan telah berhasil melakukan upaya mediasi antara para pihak dengan dukungan penuh tokoh masyarakat Nias Pelalawan yang saat ini sedang aktif dan duduk di kursi legislatif, Drs Sozifao Hia Msi.

 

“Surat perdamaian dan pencabutan pengaduan nya sudah kita serahkan kepada penyidik nya,” terang Ondoita.

Saat ditanya bagaimana kelanjutan surat permohonan itu, Ondoita mengatakan bahwa saat ini klien kita FD sudah keluar dari tahanan sejak kemarin siang pada tanggal 20 November 2023, walaupun butuh waktu lama y menunggu proses dari pihak Penyidik Polres Pelalawan, dan yang terpenting klien kita sudah bisa menghirup udara segar lagi dan bisa berkumpul pada keluarganya terlebih si FD ini adalah sebagai Tulang Punggung keluarga. Pada intinya kita mengucapkan terimakasih banyak ya pada semua unsur yang telah mefasilitasi terciptanmya perdamaian ini dan klien kita bisa keluar dan natara para pihak bisa berdamai tanpa harus ada unsur paksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *