Siswa/Siswi Kelas 12 SMA Taruna Mandiri datang ke kantor LBH- Permata Indonesia

Pekanbaru, Berita Permata.com|| kantor LBH Permata Indonesia Kehadiran Siswa-siswi SMA Taruna Mandiri  Pekanbaru di Kantor LBH Permata-Indonesia merupakan suatu kebanggaanbagi team Advokat dan Paralegal LBH Permata Indonesia. Dimana kehadiran Siswa-siswi SMA Taruna Mandiri Pekanbaru yaitu untuk mewawancarai team dari LBH Permata-Indonesia atas tugas disekolah mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).  Adapun beberapa perwakilan Siswa-siswi SMA Taruna Mandiri Pekanbaru yang hadir di kantor LBH Permata Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2023 yaitu; Helsy Herlinda Bate’e, Zahwa Salsabila Al-Khairi, Yosua Alexsnder Damanik, Ishak Steven Sitanggang, Krisman Suryadi Samosir, Markus Anggiat Sinurat, Ahmad Riko Pramono. Salah seorang siswa yang hadir Ishak Steven Sitanggang selaku perwakilan pewanwancara menanyakan beberapa pertanyaan kepada ketua team Kantor LBH Permata Indonesia Bapak Advokat. Ondroita Tafonao, S.Hyaitu;

  1. Kasus apa saja yang sering ditangani oleh teamKantor LBH Permata-Indonesia ?
  2. Apakah team Kantor LBH Permata-Indonesia sering menangani kasus narkotika ?
  3. Apakah penyebab Seseorang Menngunakan Narkotika ?
  4. Apakah pengacara hanya membela yang memberi uang dan yangsalah ?
  5. Ketua Kantor LBH Permata Indonesia menjelaskan bahwa team dari Kantor LBH Permata Indonesia telah menangani berbagai macam kasus baik kasus pidana maupun kasus perdata baik secara litigasi maupun Non litigasi. Adapun beberapa kasus pidana yang pernah kami tanganiyaitu; pembunuhan, pecurian,narkotika, kecelakaan lalu lintas, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Beberapa kasus Perdata yang pernah kita tanganiyaitu; sengketa tanah, gugatan perceraian, pembagian ahli waris, masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, perebutan hak asuh anak;
  6. Terkait dengan kasus norkotika kita dari team Kantor LBH Permata Indonesia sering menangani kasus narkotika baik dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan Kembali (PK).
  7. Keinginan untuk mencoba-coba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan). Pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, tekanan kelompok sebaya, dipaksa, diancam, dijebak akhirnya terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.
  8. Dapat saya jelaskan bahwa advokat tidak hanya membela yang salah atau yang mengalami permasalahan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sesorang advokat yang telah diberikan dan menerima kuasa dari pemberi kuasa berhak dan wajib untuk membela cliennya. selanjutnya Kedudukan Tersangka dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jaminan terhadap hak-hak dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut:
  9. Penegasan adanya asas praduga tak bersalah (presumption of innounce), tercantum di dalam Pasal 8 UU Nomor.48 Tahun 2009;
  10. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (asas persamaan di muka hukum), Pasal 5 UU Nomor. 48 Tahun 2009;
  11. Asas sidang terbuka untuk umum, tercantum dalam Pasal 19 UU Nomor.48 Tahun 2004;
  12. Adanya hak banding, hak kasasi, dan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh putusan yang tetap, tercantum dalam Pasal 21, 22, 23 UU Nomor.4 Tahun 2009;
  13. Hak ingkar, tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor.48 Tahun 2009;
  14. Memperoleh bantuan hukum sejak adanya penangkapan dan atau penahanan, tercantum dalam Pasal 37, 38, 39 dan 40 UU Nomor. 48 Tahun 2009;

Salah seorang team Kantor LBH-Permata Indonesia Herman Yosef Yakian Mendrofa, S.H menyampaikan pertanyaan kepada siswa-siswi SMA Taruna Mandiri yang hadir yaitu;

  1. Kenapa adek-adek lebih tertarik untuk melakukan wawancara kepada Advokat sebagai penegak hukum, dimana kita ketahui bersama bahwa beberapa penegak hukum di indonesia yaitu; Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat.

Menurut kami pengacara itu adalah orang-orang yang paling cerdas dan pekerja keras di dunia hukum. Mereka selalu berjuang untuk rakyat kecil. Mereka berperang melawan kejahatan dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Mereka memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan atau asumsi yang masuk akal dan logis dari informasi yang terbatas. Mereka tidak hanya logis dan analitis, tetapi mereka juga menunjukkan kreativitas yang tinggi dalam pemecahan masalah. Mereka pekerja keras dan memiliki etos kerja yang baik. Serta Ingin mengetahui pengacara itu hanya membela orang yang bersalah, jawab siswa-siswi tersebut.

Setelah melakukan wawancara salah seorang perwakilan dari dari siswa-siswi SMA Taruna Mandiri Ishak Steven Sitanggang menyampaikan banyak terimakasih kepada team Kantor LBH Permata Indonesia atas kesedian dapat menerima dan memberi kesempatan untuk kami dapat hadir mewawancarai Bapak/Ibu team Kantor LBHPermata Indonesia ucapnya.

Dan ketua umum LBH permata Indonesia menyampaikan juga ucapan terimakasih terhadap adik-adik siswa-siswi SMA Taruna Mandiri yang telah datang di kantor kami dalam hal menanyakan beberapa hala tentang penegakan hukum, dan semoga nantinya yang bercita cita sebagai penegak hukum khususnya di dunia advokat bisa tercapai dan begityu juga yang bercita cita untuk profesi yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *