Modus Dugaan Korupsi Dilakukan Mantan Kadishub Prabumulih Usai Resmi Ditahan Kejari

PRABUMULIH,Berita Permata.com|| Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei SH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH mengungkapkan modus dugaan korupsi dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Menurut Safei, modus dilakukan tersangka yakni menandatangani SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Fiktif perjalanan dinas kemudian mencairkan anggaran dan tidak diberikan kepada pegawai yang namanya tertera.

“Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif kemudian dicairkan dan hasil pencairan itu tidak diberikan kepada PNS yang seharusnya berhak menerima,” tegas Safei.

Lebih lanjut pria yang baru pindah di Kejari Prabumulih itu menjelaskan dalam perjalanan dinas tersebut misalnya empat orang yang dapat namun selebihnya tidak diberikan alias disunat oleh tersangka.

“Jadi jika ikut dalam perjalanan dinas itu empat orang dapat namun selebihnya disunat oleh dia,” katanya.

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menambahkan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih.

“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih,” katanya seraya mengatakan tersangka dikirim dan dititip di Sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Kejari Tahan Mantan Kadishub Prabumulih

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih Marthodi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/11/2023).

Marthodi ditahan kejaksaan negeri Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta.

Tersangka digiring tim penyidik kejaksaan dari ruang pemeriksaan menuju mobil. Tersangka saat dibawa menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan dan mengenakan topi.

Mantan Kadishub Prabumulih ini dibawa menggunakan mobil petugas untuk dititip di rutan kelas IIB kota Prabumulih.

Saat ditanya wartawan, Marthodi enggan menanggapi dan terlihat pasrah dengan penahanan tersebut.

“Tidak ada tanggapan,” kata Marthodi sambil masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Prabumulih menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih inisial MT dan Kasubbag Keuangan inisial LG, Kamis (9/11/2023).

Rumah dua pejabat tersebut digeledah tim kejaksaan berkaitan dengan kasus dugaan dugaan perjalanan dinas fiktif atau penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Penggeledahan di dua tempat tersebut dilakukan secara serentak oleh dua tim dari Kejari Prabumulih mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Tak main-main dalam penggeledahan dipimpin Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH itu melibatkan banyak anggota kepolisian untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kepala dinas perhubungan dan rumah pribadi kasubag keuangan.

“Penggeledahan itu terkait penyidikan yang kami tangani terkait yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada SKPD yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkapnya.

Safei menjelaskan dari hasil penggeledahan itu tim penyidik menyita dokumen terkait kasus, laptop dan juga handphone milik kadishub dan kasubbag keuangan.

“Hasil penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti pada proses penyidikan sampai ke persidangan, tadi juga diamankan laptop sebanyak 2 unit dan HP sebanyak 2 unit,” katanya.

Ditanya apa langkah selanjutnya setelah penggeledahan itu, Safei menuturkan pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan mencari bukti-bukti tambahan.

“Tim penyidik masih terus menyusun berkas penyidikan dan hal lainnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi SPJ Fiktif atau kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada SKPD yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022 di dinas perhubungan Kota Prabumulih.

Sebanyak 120 lebih saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dan saat ini tim APIP tengah melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.

Petugas juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih dan menyita satu kardus besar berkas terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *