Perusahaan Tak Mau Laksanakan Putusan PHI, Apa Langkah Hukumnya?.


Jakarta, Berita Permata.com||
Hukum Perburuhan membuka peluang sengketa ketenagakerjaan diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun bagaimana bila perusahaan tidak mau melaksanakan putusan PHI? Apa langkah hukumnya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Dengan hormat,
Saya Lady R. Merlijna, sebagai seorang buruh serta 4 teman lainnya yang telah di-PHK dengan alasan perusahaan sudah sejak pandemi tidak beroperasi dan kami berstatus dirumahkan pada waktu itu. Masalah ini sudah kami adukan ke Disnaker Propinsi Sulut & telah dikeluarkan ‘Penetapan’ dan ‘Anjuran’ untuk membayar hak-hak kami tapi tidak dilaksanakan oleh pemilik perusahaan.

Kelanjutan karena tidak ada respon dari pemilik maka kami melanjutkan laporan kami ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dengan mengikuti 7 kali persidangan maka Hakim Ketua telah memutuskan untuk membayar hak-hak kami berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Upah Proses.

Walaupun keputusan Hakim jauh dari tuntutan kami karena tunggakan gaji selama kami bekerja tidak diperhitungkan, kami tetap menerima keputusan itu.

Menurut pengacara kami, bahwa proses lagi diajukan permohonan Eksekusi. Sampai saat ini belum tuntas dari pengacara minta nomor sertifikat dan denah dari rencana objek yang akan disita yang dipegang pemilik, tetapi dari pemerintahan desa hanya menyanggupi surat keterangan domisili rencana objek sita tersebut.

Kami mohon bantuan Bapak, langkah apa yg harus kami lakukan? Kami masyarakat awam hukum sehingga kebingungan dengan permasalahan ini dan tidak berdaya lagi dengan tidak adanya sumber nafkah hidup kami.

Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *