Jakarta,Berita Permata.com|| Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum diketahui keberadaannya setelah status hukumnya sebagai tersangka disampaikan KPK. Menkumham Yasonna Laoly pun mengaku tidak tahu di mana wakilnya itu.
“Saya nggak tahu, nggak tahu,” ucap Yasonna ketika ditanya soal keberadaan Eddy Hiariej, Senin (13/11/2023).
Yasonna menyampaikan hal itu setelah mengikuti kegiatan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Ketidaktahuan Yasonna itu disebutnya karena baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya baru sampai dari luar negeri,” ucapnya.
Tentang status hukum wakilnya itu, Yasonna mempersilakan KPK memprosesnya. Namun Yasonna berpesan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Eddy Hiariej Belum Tahu soal Status Tersangka
Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,”