Tebo,Berita Permata.com|| Wajah murung diperlihatkan Ari Setiawan (42). Baru saja melangkahkan kaki keluar pintu Lapas Kelas II B Tebo, Ari langsung dijemput anggota Polresta Jambi.
Warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi itu baru saja selesai menjalani masa hukuman kasus penggelapan mobil. Namun, Ari kini ditangkap lagi kasus serupa.
Ari yang mengenakan kaus merah marun terlihat digiring dua anggota polisi yang menunggunya di depan pintu lapas. Ari hanya bisa tertunduk lesu.
Ia langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa kasus penggelapan mobil yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron bahwa aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.
“Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas,” kata Iptu Imron, Senin (13/11/2023).
Imron menjelaskan modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
“Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain,” jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.
“Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023,” jelas Imron.
Lebih jauh, Imron menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.
“Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain,” tuturnya.
“Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rental tapi kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka Ari Setiawan mengaku bahwa sudah mengetahui bahwa akan ditangkap lagi oleh polisi saat selesai mengajukan pembebasan bersyarat.
“Iya sudah tahu (akan ditangkap lagi). (Uang penggelapan digunakan) untuk modal usaha,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.