Kupang, Berita Permata.com|| Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan gugatan yang diajukan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Flobamor. Gugatan tersebut terkait kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina melalui sistem e-court/e-litigasi pada Selasa (14/11/2023). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku tergugat I dan PT Flobamor selaku tergugat II untuk mengembalikan penggugat PT SIM sebagai mitra kerja sama BGS sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM,” kata majelis hakim. Para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 15 juta kepada penggugat.
Dalam amar putusannya, hakim mengadili dan memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan, maupun menyerahkan objek PKS berupa bidang tanah dan bangunan di atasnya kepada pihak lain. Hakim juga menolak eksepsi para tergugat dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Kuasa hukum PT SIM Khresna Guntarto menjelaskan putusan tersebut semakin menegaskan bahwa Pemprov NTT dan PT Flobamor bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, Pemprov NTT telah melakukan pemutusan sepihak terhadap PT SIM dan menunjuk PT Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago.
Selain itu, lanjut Khresna, majelis hakim juga menyatakan Kontrak PKS pada 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM adalah sah dan mengikat. “Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT SIM,” ujar Khresna.
Khresna menegaskan tidak ada yang salah dengan kontrak PKS pada 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM. Termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun, ditambah dengan pembagian keuntungan sebesar 10 persen di tahun ke-10.
“Fakta tersebut tidak boleh diabaikan dengan seolah-olah tidak pernah terjadi pemecatan dan pengusiran terhadap PT SIM. Bahkan, terdapat keputusan Gubernur Viktor Laiskodat yang menunjuk PT Flobamor sebagai mitra KSP menggantikan PT SIM,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengusut kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 3,1 hektare lengkap. Dalam kaitannya, Kejati juga telah memeriksa anak Setya Novanto bernama Rheza Herwindo.