Tambahan Hukuman Bagi AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan

Medan,Berita Permata.com|| AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan hukuman tambahan usai perkara penganiayaan yang melibatkan dia masuk ke meja persidangan di Pengadilan Tinggi Medan. Achiruddin yang sebelumnya divonis enam bulan penjara di PN Medan diubah menjadi delapan bulan penjara oleh PT Medan.
Hal ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat, Selasa (14/11/2023). Terlihat putusan itu keluar pada Jumat 10 November 2023, dengan nomor putusan banding 1531/PID/2023/PT MDN.

“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Lain,” tertulis di laman SIPP PN Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sambungnya.

Perkara ini masuk ke meja persidangan PT Medan karena jaksa penuntut umum mengajukan banding. Jaksa banding karena tidak terima dengan vonis Achiruddin di PN Medan yang enam bulan lamanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *