Ingin Suasana Tetap Kondusif, Warga Desa Miga Lapor ke Pemko Gunungsitoli, Ada Apa?

GUNUNGSITOLI,Berita Permata.com|| Pengangkatan penghulu adat Desa Miga serta pengangkatan Raja Penghulu adat Desa Miga atas Nama H. Jamal Nasir Tanjung pada bulan lalu dikabarkan menimbulkan kegaduhan. Persoalan itu disebut-sebut belum selesai hingga sekarang. Pengangkatan itu berdasarkan rapat dan konsolidasi.

Kegaduhan itu terus mengemuka ke permukaan yang diduga akibat adanya persetujuan penjabat kepala desa secara sepihak tanpa melibatkan beberapa elemen masyarakat Desa Miga, sehingga hasil keputusan rapat konsolidasi itu ada peraturan yang dinilai berpotensi memunculkan kontroversi di masyarakat.

Hal ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Miga, Anhar Halawa saat mengantarkan surat laporan pengaduan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Senin (20/11/2023).

Dijelaskanya, ada 12 poin aturan yang disepakati untuk diberlakukan kepada masyarakat agama tertentu di Desa Miga. Aturan dianggap bisa tuai kontroversi. Surat itu telah ditandatangani penjabat kepala desa.

“Sebaiknya ada kajian secara hukum baik dari tokoh adat maupun dari kalangan lainnya karena menyangkut masalah adat. Tapi, karena ada putusan yang tidak berdasar hukum sehingga dinilai suatu ancaman bagi masyarakat sehingga nantinya dikhwatirkan bisa memunculkan konflik,” ujarnya.

Anwar menuturkan, aturan adat itu merupakan sesuatu bentuk tersirat dan bukan tersurat saja. “Penjabat kepala desa kurang menunjukkan sikap sebagai pengayom di desa, hati-hati dalam memberikan tanda tangan terhadap aturan yang berpotensi ciptakan kegaduhan,” kata dia.

Dia menambahkan, suasana di desa harus dibuat sejuk. Jangan dibuat gaduh. Jangan pula dibuat masyarakat sampai terkota-kotak. “Masyarakat jangan sampai terpecah belah, apalagi kalau sampai bertikai. “Kita jaga suasana di desa agar tetap aman dan masyarakat tak saling curiga,” kata dia.

Dengan dibuat laporan ke pemerintah, diharapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli memantau perkembangan di Desa Miga serta membantu membuat suasana tetap aman di desa tersebut.

Penjabat Kepala Desa Miga, Yuliaman Harefa menyebutkan, pengangkatan Raja Penghulu adat Desa Miga sudah ada sejak dulu.

“Bukan saya yang mengangkat Raja Penghulu adat itu dan kita sebagai pemerintah desa hanya untuk menyaksikan acara tersebut karena yang mengundang elemen masyarakat adalah pihak tokoh adat sendiri,” katanya.

Dia menyebut, aturan-aturan yang dibuat itu merupakan hasil rapat konsolidasi penghulu adat itu berdasarkan kebutuhan mereka sesuai yang disepakati bersama. Ia tak ikut campur dalam persoalan itu.

“Aneh bila saya dituding membuat kegaduhan di masyarakat,” kata Yuliaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *