Mahasiswa minta Danrem 031/Wira Bima menindak oknum TNI diduga terlibat galian C ilegal di Teluk Kenidai Kampar

Kampar,Berita Permata.com||Oknum anggota TNI Lettu Her***to duduga terlibat galian C di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Masyarakat meminta Komandan Komando Resor Militer 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Racka Andalasawan menindak oknum yang anggota yang terlibat jangan pandang bulu.

Komunitas Pecinta Alam Riau Kenedy Sentosa mengatakan bahwa oknum TNI diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan bisa dikenai pasal lain dalam KUHP apabila terbukti.

“Apakah hanya Pasal 103 KUHPM atau bahkan ada pasal KUHP nya pasal-pasal pidana lain. Ini tergantung tindak pidana yang dilakukan,” jelas Kenedy selasa siang.

Lebih lanjut Kenedy mengatakan bahwa masalah galian C di Desa Teluk Kenidai juga sudah dilaporkan ke Polda Riau,namun karena ada oknum aparat yang terlibat maka kasus ini jalan ditempat.

“Kami minta pelaku perusakan alam di Kampar dapat di tidak” tegasnya.

Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) dan mahasiswa akan melakukan aksi demontrasi jika masalah ini tidak di tuntaskan.

Sebagaimana diketahui mencuatnya oknum TNI bermain galian C pasca pemberitaan aquari milik oknum kadus yang tidak terima lokasinya disorot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *