Indragiri Hulu,Berita Permata.com|| Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Inhu beberapa hari lalu.
Berawal dari ditemukannya tengkorak manusia di Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 20.00 wib oleh dua warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan dan otopsi yang dilakukan pihak RSUD Indrasari Pematang Reba, diketahui identitas tengkorak manusia tersebut adalah mahasiswi Institut Teknologi Bisnis (ITB) Indragiri Rengat bernama Lili Suryani Ningsih (21), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kab. Inhu.
Setelah itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal Narasinga Satreskrim melakukan penyelidikan dan memburu Zulkifli (24) alias Iza Bin Syaiful, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Kemudian, pada Selasa 14 November 2023, tim mendapat informasi bahwa Zulkifli berada di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya, pada Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib, tim akhirnya berhasil menangkap Zulkifli dari rumah tempat persembunyianya di Dusun Kapalo Bukit, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres, Tedy dan Kasat Reskrim, AKP Primadona pada acara konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya korban Lili Suryani Ningsih dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan ke Polres Inhu. Korban diketahui terakhir bersama pelaku yang merupakan temannya. Setelah ditangkap dan diintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban Lili Suryani Ningsih.
Dari keterangan pelaku, korban baru dikenalnya lebih 3 bulan dan 3 kali melakukan pertemuan. Setelah pertemuan pertama, pelaku dan korban saling komunikasi melalui chat dan sms. Dan pertemuan terakhir pada acara Bazar HUT TNI di Kota Rengat.
Sebelum terjadi pembunuhan, korban menjemput pelaku ke rumah kontrakanya yang kemudian pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor milik korban keliling Kota Rengat. Setelah berkeliling, kemudian pelaku membawa korban ke bekas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Di sanalah pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, korban berusaha melawan namun tidak berdaya hingga tewas. Pelaku menyeret korban ke semak-semak dan leher diikat dengan Jilbab yang dipakai korban.
Pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor, handpone android dan juga dompet yang berisi uang 150 ribu rupiah. Setelah pelaku memastikan korban sudah tak bernyawa, lalu pergi meninggalkan lokasi serta membawa harta benda yang dimiliki korban.
Saat ini pelaku yang sudah beristeri ini mendekam di tahanan Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) K.U.H. Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan kurungan penjara minimal 20 (dua puluh) tahun, maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup, “pungkas Kapolres Inhu ini.