PADANG PANJANG,Berita Permata.com||DL(54)TH dan MR (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang panjang pada hari Selasa, tanggal 21/11/2023 pukul : 20.00 WIB, karena perkara cabul yang dilakukannya kepada seorang gadis dibawah umur Melati 16 tahun ( nama samaran), di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah datar
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H, M.H membenarkan atas penangkapan dua pelaku DL dan MR sebagai pelaku cabul terhadap korban Melati.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk modus pelaku DL dalam hal ini dengan cara mengimingi korban uang sebanyak dua puluh ribu, dan korban di suruh untuk mendatangi sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo, ketika pelaku hendak menginginkan berhubungan dengan korban dan melampiaskan nafsu birahi kepada korban
Menurut keterangan dari pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini, telah melakukan aksinya terhadap korban di mulai sejak bulan Mei tahun 2023 dan sampai saat ini, pelaku telah melakukan sebanyak ± 20 kali di sebuah rumah kosong yang terletak di Nagari Gunuang Rajo milik pelaku. Dan terakhir kalinya dilakukan pada hari Minggu tanggal 19/11/2023 dengan modus memberikan uang sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu) setiap kali berhubungan.
Sementara itu, menurut keterangan korban kepada polisi, untuk pelaku MR telah melakukan aksi bejadnya terhadap korban semenjak tahun 2015. Ketika itu, korban masih berada di kelas 2 SD sampai dengan bulan Februari tahun 2023. Korban juga menambahkan, pelaku MR selalu mengiming – imingkan sejumlah uang, akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya kepada korban.
Kini, kedua pelaku DL dan MR telah di tahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku diterapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.