PEMBANGUNAN PERKANTORAN MILIK PT DJARUM DIDUGA TIDAK MEMILIKI IJIN BANGUNAN.

Berita Permata.com||Desa Pandau Jaya kecamatan siak hulu kabupaten kampar Riau. kurang lebih tiga ratus meter dari Desa pandau Jaya Kecamatan Siak hulu. Ada proyek pembangunan kantor milik PT.Djarum diduga ijin yang dimiliki masa berlakunya Tahun 2019 sekarang sudah Tahun 2023.Kurang lebih tiga tahun sudah tidak berlaku lagi, Jumat 24/11/23.

Setelah wartawan dapat imformasi ini, wartawan langsung turun kelokasi dan bertanya kesalah satu pekerja. Bos kami Pak Gunawan Bang, kami hanya pekerja aja Bang, dan proyek ini dikerjakan PT Alu Mada. Tapi kami sudah datang silaturahmi ke Kantor Desa Pandau Jaya. Lebih baik Abang tanya kekantor desa saja, disana sudah diterangkan Bos kami semua mengenai Proyek ini ucapnya.

Atas imformasi yang didapat dari lokasi, wartawan langsung berangkat ke kantor Desa dan bertemu langsung PJ Kades Pandau jaya. PJ Kades Pandau jaya membenarkan bahwa ijin Pembangunan Perkantoran yang akan dijadikan kantor Djarum itu sudah habis limit. Ijinnya tahun 2019,PJ Kades Pandau Jaya juga menambahkan imformasi, Pengembang atau pengelola dari Pembagunan itu tidak koperatif. Jalan yang sudah di ibahkan pemilik tanah pertama atas nama inisial E, masa ditutup diatas jalan itu. Dibangun tembok Beton oleh Pemilik kedua. Masyarakat banyak yang mengeluh datang ke Kantor Desa. warga juga akan sering sering nanti banjir efek dari Pembangunan itu. Untuk sementara ini sudah kita larang aktivitas diproyek itu,tutur PJ Kades PandauJaya.

Setelah imformasi ini tayang diharap kepada pemerintah pihak terkait.BPN, Pemberi Ijin Satu Pintu,Aparat penegak hukum.supaya ditinjau kembali kelengkapan sesuai yang diatur dengan UU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *