DPRD Kabupaten Kampar Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp. 3,091 Triliun Lebih

Berita Permata.Com||Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp. 3,091 triliun lebih. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar pada Senin malam (25/08/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, dengan agenda utama mendengarkan laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang disampaikan oleh anggota DPRD Kampar, Zumrotun.

Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., dalam pidatonya menyampaikan, bahwa total nilai Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025 sebesar Rp 3.091.555.719.783,-. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3.019.537.121.031,- yang mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2025 sebesar Rp 3.110.244.142.913,-.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3.091.555.719.783,- atau turun dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya mencapai Rp 3.145.234.142.913,-. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 72.018.598.451,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan, sementara untuk pengeluaran pembiayaan tercatat nihil,” ungkap Wakil Bupati Kampar.

“Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MH., Wakil Bupati Misharti menegaskan, bahwa dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun 2025 ini. Maka sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan, untuk di evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Misharti mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. “Anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD ini merupakan kegiatan yang harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Oleh karena itu, para kepala OPD diharapkan segera mengambil langkah – langkah percepatan penyelesaian administrasi agar seluruh program dapat tuntas sesuai dengan waktu yang telah direncanakan,” tegasnya.

Dengan disahkannya perubahan APBD ini, diharapkan seluruh program pembangunan Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Kampar.