Berita Permata.Com||Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang besarannya lebih dari 100 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2, dan meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan, artinya warga keberatan, untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan itu,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bima menambahkan, Kemendagri mencatat ada sejumlah daerah yang memberlakukan kenaikan PBB-P2 lebih dari 100 persen.
Menurut mantan wali kota Bogor ini, kebijakan semacam itu tidak hanya perlu dikaji ulang, tetapi juga sebaiknya ditunda atau dibatalkan. “Kami sudah mencatat memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen. Ya, tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda.
Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” kata Bima.
Bima pun menampik anggapan bahwa langkah ini diambil karena kekhawatiran pemerintah akan aksi protes warga soal kenaikan PBB, seperti di Pati dan Bone, yang akan meluas.
Dia menegaskan bahwa kepala daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat ketika mengeluarkan suatu kebijakan, tak terkecuali dalam hal penyesuaian pajak.
“Ya, pada intinya semua kan harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah. Tidak memberatkan warga, menjaga kondusifitas, gitu ya,” ucap Bima.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, hanyalah salah satu instrumen untuk mendukung pendapatan daerah.
Oleh karena itu, kepala daerah diimbau agar tidak sepenuhnya mengandalkan pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang paling penting adalah pajak itu, seperti disepakati di rapat hari ini, hanya salah satu instrumen stimulan saja. Jadi enggak boleh mengandalkan pajak saja. Kami bersepakat tadi, kepala daerah ini didorong untuk lebih kreatif dan inovatif lagi. Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain,” kata Bima.
sumber,Kompas.com