Berita Permata.Com||Pekanbaru, Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Senin (25/08/2025) mengimbau masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tawaran penghapusan denda 0 persen.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekecewaan warga. Pasalnya, keresahan utama masyarakat bukan pada denda, melainkan kenaikan tarif PBB hingga 300 persen yang dinilai memberatkan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau, Said Firmansyah, melayangkan kritik keras. Ia menegaskan, langkah Walikota sama sekali tidak menyelesaikan persoalan.
“Masyarakat itu minta kenaikan PBB 300 persen dihentikan, bukan penghapusan denda 0 persen,” tegas Said dalam rilis resminya. Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Said, kebijakan Pemko Pekanbaru menunjukkan ketidakcakapan dan ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Kalau seperti ini, berarti Walikota memang menginginkan masyarakat turun ke jalan. Kalau tidak ada perubahan, bulan depan LIRA Riau siap bersama masyarakat untuk bergerak,” ujarnya dengan nada keras.
Said juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, dengan pendapatan yang tidak stabil. Karena itu, ia mendesak Walikota untuk segera mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar kenaikan PBB 300 persen dihentikan.
Di akhir pernyataannya, Said mengingatkan bahwa kebijakan PBB seharusnya berpihak kepada rakyat. Hal senada sebelumnya juga pernah disampaikan Anies Baswedan. Menurutnya, rumah adalah hak dasar setiap manusia, sehingga kebijakan pajak yang memberatkan di sektor perumahan harus dikaji ulang.
“Rumah itu hak asasi manusia, bukan beban yang harus dipajaki berlebihan,” kata Anies di tirukan Said.
Dengan polemik yang terus memanas ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemko Pekanbaru: apakah akan tetap mempertahankan kebijakan yang memicu protes, atau meninjau ulang demi meredam gejolak di tengah masyarakat.**,