Diduga Mark Up, Rehabilitasi Gedung SD Negeri 071207 Laowi Resmi Dilaporkan Ke APH

Berita Permata.Com|| Nias Selatan, Rehabilitasi gedung SD Negeri No. 071207 Laowi Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara diduga mark up anggaran atau sarat korupsi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh masyarakat Nias Selatan berinial IW (59). Senin, (25/8/2025).

Laporan dugaan tindak pidana korupsi (mark up anggaran) ini berdasarkan hasil analisa rasional yang tidak masuk akal dengan anggaran sebesar Rp. 2.757.312.785.51.

Diketahui pembangunan dan rehabilitasi gedung SD Negeri No. 071207 Laowi beserta perabotnya dikerjakan oleh CV. Nias Lasber Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.757.312.785.51, nomor kontak 420/19/PPK-DISDIK/DAK/KONTRAK/2024 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terencana, tersitematis & maasiv, dan diduga melibatkan kepala Dinas, PPK , Kasubag program, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas serta pihak Tim PHO”, pungkas IW kepada sejumlah awak.

IW sangat berharap agar Bapak Kajari Nias selatan dapat bertindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mantan Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita, S.Sos., M.A saat dimintai tanggapan nya terkait laporan dugaan tindak korupsi ini mengatakan bahwa pada dasarnya sebagai tokoh masyarakat Nias Selatan mendukung sepenuhnya pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengungkap tuntas kasus korupsi di kabupaten Nias Selatan yang sudah kronis dan menggurita.

“Diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Bapak Edmond Novvery Purba, SH., MH untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas praktek korupsi di Bumi Nias selatan”, tandas Tokoh Masyarakat Sidil Adil Harita dengan Nada optimis.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua ketika dikonfirmasi lewat Chat WhatsApp Selasa, (26/8/2025) sekira pukul 14:54 Wib tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (ED)