Berita Permata.Com||Kampar, Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, inisial HS sang investor yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, atas dukungan dari Datuk Dubalang Tagan berinisial MSN Kengerian Desa Domo berani melakukan pengerukan Galian C pasir batu, dan kerikil dibibir sungai Subayang.
Melalui sambungan pesan WhatsApp HS menjawab konfirmasi wartawan, “izin kasi saya waktu, siang kemarin badan demam dan filek sampai pagi ini. Kalau dibuka pintu kami pingin bersahabat tinggal menunggu waktu untuk ketemu,” tulis HS pada, Minggu (31/08/2025).
Sangat disayangkan, entah ada kepentingan apa? seorang oknum S kader dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila wilayah Kampar Kiri, berkomentar disalah satu media, seakan keberpihakanya kepada aktor Galian C tersebut.
“Saat diinvestigasi ke masyarakat setempat menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dan untuk kepentingan masyarakat banyak, yaitu pembangunan Bronjong untuk mencegah longsornya bibir sungai yang mengancam pemukiman warga dan sarana ibadah,” kata S, dikutip disalah satu terbitan media online (31/08/2025).
Menurut S, sebagai kader Pemuda Pancasila di Kecamatan Kampar Kiri, kita perlu memahami bahwa musyawarah mufakat dan adat istiadat memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik dan permasalahan di masyarakat, carilah solusi yang terbaik.
“Kita juga perlu memahami bahwa kegiatan usaha galian batu yang dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat banyak, dapat dianggap sebagai kegiatan yang sah dan tidak melanggar hukum. Namun, jika kegiatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan hokum,” ujar S.
Kritikan pedas muncul dari seorang sumber saat dimintai keterangan, ” Galian C itu humasnya oknum wartawan, dan oknum anggota PP sering saya lihat disana, mungkin dapat jatah, makanya terlihat berpihak komentar nya di media,” ungkap sumber dan minta indentitas nya dirahasiakan pada, Senin (01/09/2025).
Kemudian komentar kader oknum anggota PP tersebut bertolak belakang dengan pernyataan seorang warga, menurut nya Galian C /Quary Tambang Batu/Kerikil di Desa Domo dengan dalih untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Mesjid, tapi kenyataannya hanya topeng untuk meraup keuntungan pribadi.
“Tidak ada dikerjakan dalih pembuatan geronjong itu, sebagai topeng saja, katanya untuk pembangunan Masjid sama pembangunan geronjong itu lagu lama, buktinya geronjong itu belum dikerjakan, sementara batu, kerikil nya sudah diangkut keluar pakai truck coldisel, stopelnya di rakit gadang Lipat Kain, distok disana,” ucap sumber, Senin (01/09/2025).
Kalau tidak salah, tidak ada rasanya Datuk Dubalang Tagan MSN itu musyawarah sama sanak kemenakan yang dibawa panji persukuan Datuk Dubalang Tagan untuk pembahasan buka Quarri yang investor nya HS ini,” tutupnya.
Untuk itu, Ketua Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Prov Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkai tindak tegas actor aktivitas Galian C sirtu di Desa Domo yang memiliki izin musyawarah dan mufakat.
“Kami menduga investor melakukan pengerukan Galian C jenis Pasir dan Batu (Sirtu) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Aktivitas berjalan berdasarkan musyawarah mufakat desa. Galian C merupakan aktivitas penambangan yang sangat penting dalam pembangunan dan pembangunan infrastruktur. Namun, penting untuk diingat bahwa melakukan Galian C tanpa izin adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ujar Ketua DPW LP2KP Riau di Pekanbaru, Selasa (02/09/2025).
Galian C sirtu (pasir dan batu,-red) yang tidak memiliki izin adalah ilegal dan merupakan kegiatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta berdampak negatif pada lingkungan dan kerugian negara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batuan, termasuk sirtu harus diperoleh dari Pemerintah Daerah Bupati/Walikota, setelah melalui proses permohonan wilayah dan persyaratan teknis,” terang nya.
“Penambangan ilegal dapat memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup, seperti kerusakan hutan, tanah longsor, pencemaran air, dan berkurangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, penambangan ilegal juga dapat merugikan masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” imbuh Ketua DPW LP2KP Riau.
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi para pelaku Galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar.
Datuk Dubalang Tagan MSN Kengerian Desa Domo dikomfirmasi, karna diduga yang mempunyai Ulayat/pulau tempat Galian C ilegal tersebut beroperasi. Ironisnya memblokir nomor wartawan, hingga berita ini diterbitkan. Tim