Berita Permata.Com||Sumatera Uatara, Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 tidak boleh dipandang sekadar pergantian administratif. Ia adalah ujian moralitas, tempat universitas mengukur apakah masih teguh pada nilai integritas atau justru tergelincir dalam kompromi kekuasaan. Dukungan terbuka Ketua Umum PP IKA USU terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Muryanto Amin atas dugaan korupsi di Tapanuli Selatan memberi pesan jelas: publik akademik tidak lagi mentoleransi noda etik pada pucuk kepemimpinan kampus.
Sesuai amanat PP No. 16 Tahun 2014, proses suksesi ini harus dimulai lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor. Majelis Wali Amanat (MWA) telah membentuk Panitia Penjaringan dan Pemilihan sejak 19 Agustus 2025, dan di pundak merekalah harapan integritas itu digantungkan. Panitia bukan hanya pelaksana teknis, melainkan penentu arah moral, yang dituntut memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan bermartabat.